JAKARTA | Skandal fasilitas istimewa di balik jeruji besi kembali mencoreng integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Temuan Ombudsman mengenai sel mewah yang dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC) dan berbagai properti pribadi milik narapidana berduit menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli fasilitas di dalam lapas masih beroperasi secara sistematis. Keanehan semakin menguat ketika fasilitas-fasilitas tersebut mendadak lenyap saat dilakukan inspeksi mendadak, memicu kecurigaan publik mengenai adanya upaya pembersihan bukti sebelum petugas tiba.
Insiden ini mencuat setelah pihak Ombudsman melakukan inspeksi lapangan pada 23 September 2026. Penemuan foto-foto pribadi dan barang-barang mewah di dalam ruangan yang seharusnya menjadi ruang tahanan menunjukkan adanya penguasaan ruang oleh narapidana tertentu, seolah-olah lapas telah berubah fungsi menjadi hunian pribadi. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan yang tajam dan mencederai rasa keadilan bagi narapidana lain yang hidup dalam keterbatasan.
Praktik ini bukanlah fenomena baru, melainkan penyakit kronis yang telah mengakar sejak lama. Kilas balik pada tahun 2013, saat itu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deni Indrayana, pernah mengungkap modus serupa di Lapas Sukamiskin, di mana terdapat modifikasi sel dengan pintu penghubung dan fasilitas layaknya rumah tinggal. Sejarah mencatat pola yang berulang, mulai dari penyewaan saung untuk menerima tamu hingga apartemen di luar area lapas yang digunakan narapidana korupsi untuk tinggal sementara. Temuan KPK pada 2018 pun pernah mempertegas adanya tarif ratusan juta rupiah untuk mendapatkan kenyamanan di dalam lapas.
Kegagalan pengawasan internal kian terlihat dengan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas yang memfasilitasi transaksi ilegal ini. Publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tidak sekadar melakukan investigasi internal, namun memastikan adanya sanksi berat bagi pelaku serta perombakan sistemik. Tanpa penindakan yang jujur dan transparan, sel mewah akan terus menjadi komoditas dagang yang membusukkan institusi pemasyarakatan dari dalam. (*)








































