slot preparation.lsrs.lu

Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 07:55 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung perdebatan sengit terkait legitimasi hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, para pemohon melayangkan gugatan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, dengan menyoroti berbagai kejanggalan administratif hingga dugaan manipulasi dalam tahapan pencalonan.

Persoalan mendasar yang mencuat dalam persidangan ini adalah keabsahan syarat administratif calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi secara kumulatif. Tim kuasa hukum pemohon secara tegas mendalilkan adanya cacat prosedur dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang dianggap sengaja dirancang untuk memuluskan langkah calon tertentu dengan menyiasati bukti kelulusan pendidikan. Menanggapi tuduhan tersebut, pihak KPU bersikeras bahwa seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan merujuk pada ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri.

Ketegangan memuncak saat Majelis Hakim Konstitusi mencecar pihak KPU dan Bawaslu mengenai transparansi pengawasan. Hakim mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara mendalam ke instansi pendidikan terkait, melainkan hanya mengandalkan dokumen administratif. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya batasan akses bagi pengawas pemilu dalam sistem informasi pencalonan (Silon), yang memicu kecurigaan bahwa proses demokrasi ini tidak berjalan secara transparan dan berintegritas. Bawaslu sendiri mengakui adanya kesulitan dalam mengawasi tahapan krusial tersebut karena minimnya akses data dan pembatasan dokumentasi yang diberlakukan oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, pihak terkait menegaskan bahwa permohonan para pemohon hanyalah bentuk gugatan yang didasari itikad buruk untuk mendelegitimasi hasil pemilu. Mereka berargumen bahwa seluruh tahapan pemilu telah diawasi dan diverifikasi, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membatalkan penetapan calon terpilih. Sidang ini menjadi refleksi kritis bagi penegakan hukum pemilu di Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi kini memikul beban berat untuk memutuskan apakah sengketa ini sekadar persoalan administratif atau indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang mengancam prinsip kedaulatan rakyat. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru