JAKARTA | Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung perdebatan sengit terkait legitimasi hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, para pemohon melayangkan gugatan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, dengan menyoroti berbagai kejanggalan administratif hingga dugaan manipulasi dalam tahapan pencalonan.
Persoalan mendasar yang mencuat dalam persidangan ini adalah keabsahan syarat administratif calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi secara kumulatif. Tim kuasa hukum pemohon secara tegas mendalilkan adanya cacat prosedur dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang dianggap sengaja dirancang untuk memuluskan langkah calon tertentu dengan menyiasati bukti kelulusan pendidikan. Menanggapi tuduhan tersebut, pihak KPU bersikeras bahwa seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan merujuk pada ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri.
Ketegangan memuncak saat Majelis Hakim Konstitusi mencecar pihak KPU dan Bawaslu mengenai transparansi pengawasan. Hakim mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara mendalam ke instansi pendidikan terkait, melainkan hanya mengandalkan dokumen administratif. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya batasan akses bagi pengawas pemilu dalam sistem informasi pencalonan (Silon), yang memicu kecurigaan bahwa proses demokrasi ini tidak berjalan secara transparan dan berintegritas. Bawaslu sendiri mengakui adanya kesulitan dalam mengawasi tahapan krusial tersebut karena minimnya akses data dan pembatasan dokumentasi yang diberlakukan oleh KPU.
Di sisi lain, pihak terkait menegaskan bahwa permohonan para pemohon hanyalah bentuk gugatan yang didasari itikad buruk untuk mendelegitimasi hasil pemilu. Mereka berargumen bahwa seluruh tahapan pemilu telah diawasi dan diverifikasi, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membatalkan penetapan calon terpilih. Sidang ini menjadi refleksi kritis bagi penegakan hukum pemilu di Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi kini memikul beban berat untuk memutuskan apakah sengketa ini sekadar persoalan administratif atau indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang mengancam prinsip kedaulatan rakyat. (*)








































