HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Polda Aceh Telaah Lebih Dalam Terkait Pelaporan PT SCY; Aktivis Penyelamat Harapan Rakyat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:58 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk melakukan telaah secara komprehensif, objektif, dan profesional terhadap laporan yang diajukan PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) terhadap Ketua Wahana Generasi Aceh (WANGSA), Jhony Howord (JH), terkait polemik aktivitas pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) di Aceh Barat. Laporan tersebut diketahui telah diajukan ke Polda Aceh pada Juni 2026.

Ketua Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Zuhari Alvinda Haris, menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan secara independen dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya perlu menilai dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan, tetapi juga melihat konteks sosial, kepentingan masyarakat, serta alasan yang mendasari aksi penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh. Apabila terdapat masyarakat atau aktivis yang menyampaikan keberatan atas suatu aktivitas yang dinilai berpotensi berdampak terhadap keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan publik, maka seluruh latar belakang persoalan tersebut patut menjadi bagian dari proses pendalaman hukum,” ujar Zuhari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Zuhari, pelaporan terhadap seorang aktivis tidak boleh dimaknai sebagai pembuktian adanya kesalahan hukum. Sebaliknya, proses penyidikan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence ) serta prinsip keadilan yang tidak berpihak kepada kepentingan pihak tertentu.

“Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam terhadap mereka yang menyuarakan aspirasi masyarakat, tetapi kehilangan keberanian untuk menguji secara mendalam seluruh persoalan yang menjadi akar konflik. Keadilan tidak hanya diukur dari cepatnya menerima laporan, melainkan dari keberanian mengungkap fakta secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry menilai bahwa konflik yang terjadi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola aktivitas perusahaan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Setiap kegiatan usaha memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum, namun dalam waktu yang sama perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk membangun komunikasi yang transparan, memenuhi ketentuan hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Senat Mahasiswa berharap Polda Aceh dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan proporsional sehingga proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh.

“Kami percaya Polda Aceh mampu menjalankan tugasnya secara objektif. Yang kami harapkan adalah pendalaman terhadap seluruh fakta, bukan hanya terhadap laporan yang diajukan. Dengan demikian, hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat penyelesaian konflik,” tutup Zuhari.

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:27 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kabut Asap Kembali Lumpuhkan Penerbangan Rute Medan-Kutacane-Banda Aceh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Cek Kesiapsiagaan Personel Strong Point

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU Laksanakan Safari Subuh di Masjid Babussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Serap Aspirasi Lewat Reses III 2026, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Banjir di Bambel

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Irjen Polisi Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:13 WIB