NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur.
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Krueng Seumayam. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah.
Saat personel tiba di lokasi dan mengetuk pintu rumah, tidak ada respons. Petugas kemudian melihat terduga pelaku membawa sebuah tas ransel berwarna hitam dan berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Tim Opsnal selanjutnya berhasil mengamankan M beserta tas yang dibawanya.
Dalam pemeriksaan terhadap tas tersebut, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,56 gram dan berat netto 28,82 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni:
1 pack plastik bening berukuran kecil dan sedang;
1 unit timbangan digital warna silver;
uang tunai sebesar Rp400.000;
1 buah kaleng Fruit Cocktail;
1 kantong kain warna merah; dan
1 tas ransel warna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Nagan Raya.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Nagan Raya. (*)








































