BABEL | Negara kembali menelan pil pahit akibat praktik penambangan liar yang masif dan terstruktur. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (Satgas PKH) Halilintar secara tegas melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan bijih timah dan pasir kuarsa ilegal yang beroperasi di wilayah hutan lindung serta lahan produktif di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada 9 November 2025 tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Syafri Syamsuddin, Menteri ESDM Bahlilah Hadaliah, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, berhasil mengamankan 14 unit alat berat, yang terdiri dari 12 ekskavator dan 2 buldoser. Tidak hanya menyita aset operasional, aparat juga menciduk 10 orang yang diduga sebagai pelaku di lapangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari praktik ini tergolong luar biasa. Berdasarkan data di lapangan, total lahan yang berhasil diselamatkan dari pengerukan ilegal mencapai 315,48 hektar. Besarnya skala operasi yang ditemukan di Desa Lubuk Besar ini memicu estimasi kerugian negara yang ditaksir menembus angka Rp12,9 triliun. Kejaksaan Agung kini telah turun tangan untuk membidik aktor intelektual di balik layar, termasuk dugaan keterlibatan pemilik modal besar yang selama ini membiayai operasional tambang tanpa izin tersebut.
Langkah hukum tegas ini menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi mentoleransi perusakan kawasan hutan demi kepentingan segelintir pihak. Seluruh temuan kegiatan ilegal di lokasi tersebut dipastikan akan diproses secara hukum maupun administratif, guna memastikan pemulihan kawasan hutan dapat segera dilakukan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. (*)








































