Jakarta | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keputusan ini diambil sebagai respons atas temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya fasilitas mewah dan pelanggaran tata kelola di dalam penjara yang sempat viral di ruang publik. Penonaktifan tersebut mencakup posisi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasubsi Binadik), Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasubsi Giatja), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara.
Langkah korektif ini dikonfirmasi langsung oleh tim pemeriksa internal kementerian dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu, 27 September 2026. Pemeriksaan intensif dilakukan sebagai tindak lanjut atas sidak Ombudsman yang mengungkap keberadaan fasilitas yang tidak semestinya, termasuk ruang guest house, sarana kebugaran, hingga barang-barang pribadi yang mencurigakan di area rumah dinas. Tim investigasi bahkan menemukan perbedaan kondisi lapangan antara laporan yang dipublikasikan Ombudsman dengan situasi yang saat ini terjadi, yang memicu kecurigaan adanya upaya penghilangan barang bukti atau pemindahan fasilitas secara sengaja.
Sejauh ini, otoritas telah memeriksa setidaknya 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk mengungkap aktor di balik pelanggaran tata kelola tersebut. Pihak kementerian menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen serius dalam menegakkan kode etik serta disiplin aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penonaktifan kelima pejabat tersebut ditujukan agar proses investigasi berjalan objektif tanpa intervensi, sekaligus memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran fasilitas yang melanggar aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Publik kini menanti transparansi penuh terkait ke mana perginya sejumlah barang yang disebutkan dalam temuan awal serta bagaimana mekanisme pengawasan internal bisa kecolongan hingga munculnya klaster mewah di balik jeruji besi. Kementerian menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan terus berkembang dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sanksi yang sesuai bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan. (*)








































