JAKARTA | Tim penasihat hukum KRMT Roy Suryo Noto Diprojo melayangkan protes keras terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana ITE. Kuasa hukum menilai surat dakwaan tersebut cacat secara hukum karena memuat materi yang tidak relevan dan tidak berkaitan langsung dengan tindakan terdakwa.
Dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 September 2026, tim hukum mengungkap adanya kekeliruan fatal terkait penempatan objek dakwaan. Jaksa dinilai ceroboh karena memasukkan tiga tautan video dari pihak eksternal ke dalam posita dakwaan, tanpa menyertakan narasi yang menjelaskan kaitan video tersebut dengan perbuatan terdakwa. Hal ini dianggap membuat struktur dakwaan menjadi kabur, kontradiktif, dan tidak sinkron.
Selain persoalan objek dakwaan, tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakcermatan mengenai tempus delikti atau waktu kejadian perkara. Mereka menemukan bahwa dakwaan memuat rentang waktu hingga Mei 2025, padahal laporan polisi yang menjadi dasar perkara ini telah dibuat pada 30 April 2025. Menurut pihak terdakwa, memaksakan peristiwa setelah tanggal laporan ke dalam surat dakwaan merupakan bentuk logika hukum yang cacat dan melanggar prosedur penyidikan yang sah.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa dakwaan primer maupun subsider yang disusun JPU tidak memenuhi syarat materiil. Mereka mendesak majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima karena dinilai telah merugikan hak defensif terdakwa dalam melakukan pembelaan diri. Kesalahan dalam penyusunan dokumen hukum ini dianggap sebagai kelalaian fatal yang merusak standar kejelasan narasi tindak pidana dalam proses peradilan.








































