slot preparation.lsrs.lu

Roy Suryo Layangkan Eksepsi, Tuding Jaksa Keliru dalam Penyusunan Dakwaan Kasus Ijazah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 01:40 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Tim penasihat hukum KRMT Roy Suryo Noto Diprojo melayangkan protes keras terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana ITE. Kuasa hukum menilai surat dakwaan tersebut cacat secara hukum karena memuat materi yang tidak relevan dan tidak berkaitan langsung dengan tindakan terdakwa.

Dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 September 2026, tim hukum mengungkap adanya kekeliruan fatal terkait penempatan objek dakwaan. Jaksa dinilai ceroboh karena memasukkan tiga tautan video dari pihak eksternal ke dalam posita dakwaan, tanpa menyertakan narasi yang menjelaskan kaitan video tersebut dengan perbuatan terdakwa. Hal ini dianggap membuat struktur dakwaan menjadi kabur, kontradiktif, dan tidak sinkron.

Selain persoalan objek dakwaan, tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakcermatan mengenai tempus delikti atau waktu kejadian perkara. Mereka menemukan bahwa dakwaan memuat rentang waktu hingga Mei 2025, padahal laporan polisi yang menjadi dasar perkara ini telah dibuat pada 30 April 2025. Menurut pihak terdakwa, memaksakan peristiwa setelah tanggal laporan ke dalam surat dakwaan merupakan bentuk logika hukum yang cacat dan melanggar prosedur penyidikan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar tersebut, kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa dakwaan primer maupun subsider yang disusun JPU tidak memenuhi syarat materiil. Mereka mendesak majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima karena dinilai telah merugikan hak defensif terdakwa dalam melakukan pembelaan diri. Kesalahan dalam penyusunan dokumen hukum ini dianggap sebagai kelalaian fatal yang merusak standar kejelasan narasi tindak pidana dalam proses peradilan.

Berita Terkait

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang
Dalang Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo Jakarta Ternyata Eks Calon Bupati, Jaringan Sudah Beroperasi Sejak 2024
Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan
Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya
Remaja 16 Tahun Ngaku Jadi Informan Narkoba Dibayar dan Diberi Sabu Oknum Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan
Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi, Unit Tipidter Polres Nagan Raya Laksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas SPBU
Menguak Perlindungan Berlapis Pemodal PETI di Hulu Kapuas: Siapa Di Balik Jaring Uang Haram Emas Sekadau?

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:36 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Selasa, 3 November 2026 - 01:20 WIB

Polsek Bambel Edukasi Pelajar SMP Negeri 1 Bambel, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB