SOLO | Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi gugatan yang dilayangkan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Di tengah sorotan publik yang mempertanyakan integritas dokumen pendidikan sang Wakil Presiden, Jokowi memilih bersikap normatif dengan menyerahkan seluruh proses tersebut pada koridor hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ia berada di Surakarta pada Kamis, 24 September 2026. Alih-alih memberikan penjelasan mendalam atas keraguan yang dilontarkan oleh pemohon, yaitu Deni Indrayana, mantan Wali Kota Surakarta tersebut justru memaparkan riwayat pendidikan putranya secara berurutan. Ia menyebut Gibran menempuh jenjang sekolah dasar di SD 16 Kota Madia Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Madia Surakarta. Untuk jenjang menengah atas, Jokowi menjelaskan Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura, sebelum kemudian melanjutkan studinya ke UTS dan akhirnya ke MDIS di Singapura.
Jokowi menegaskan bahwa perdebatan mengenai syarat pendidikan ini semestinya tidak lagi menjadi polemik karena persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 sebelumnya telah dinyatakan memenuhi kriteria dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum. Ia tampak menepis tudingan adanya kecurangan terstruktur dalam proses pencalonan tersebut dengan berargumen bahwa verifikasi administratif telah dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Bahkan, dengan nada retoris, Jokowi mempertanyakan urgensi tuntutan agar Gibran menempuh pendidikan kesetaraan Paket C setelah mengenyam pendidikan di luar negeri.
Meski demikian, sikap ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai upaya membentengi persoalan hukum dengan dalih administratif. Publik kini menanti apakah Mahkamah Konstitusi akan menguji kembali validitas dokumen yang dipersoalkan atau justru memutus perkara ini berdasarkan ketentuan formal yang telah dikunci sejak awal masa pencalonan. Kepastian hukum atas isu ini menjadi krusial di tengah kritik tajam mengenai transparansi rekam jejak pejabat publik di tingkat tertinggi. (*)








































