JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden secara eksplisit telah membuka peluang untuk melakukan pemakzulan atau impeachment terhadap wakil presiden. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi yang ditayangkan kanal Indonesia Lawyers Club pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam paparannya, Refly menyoroti temuan MK pada halaman 376 putusan tersebut yang menyatakan bahwa ijazah atau sertifikat diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tidak ditemukan. Menurutnya, MK tidak sekadar menyatakan ketidakmampuan menemukan dokumen tersebut, melainkan secara faktual menyebut dokumen itu tidak ada. Hal ini kemudian dianggap sebagai pelanggaran terhadap syarat administratif calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Refly menjelaskan bahwa meskipun MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai sudah masuk ke dalam rezim pemerintahan dan bukan lagi ranah pemilihan umum, pertimbangan hukum atau ratio decidendi hakim telah mengonfirmasi bahwa persyaratan pendidikan tidak terpenuhi. Situasi ini dinilai sebagai dasar konstitusional yang kuat bagi parlemen untuk menindaklanjuti proses pemakzulan karena dianggap ada syarat yang tidak lagi dipenuhi oleh pejabat terkait.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya perbedaan data riwayat pendidikan yang tercatat di berbagai lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Negara, hingga Kementerian Pendidikan. Perbedaan informasi tersebut dinilai sebagai indikasi ketidakjelasan profil pendidikan yang semestinya menjadi perhatian serius bagi integritas seorang wakil presiden. Refly menekankan bahwa upaya pemakzulan bukan semata-mata didorong oleh sentimen pribadi, melainkan sebagai langkah penegakan konstitusi dan integritas nasional agar proses rekrutmen politik di masa depan dapat berjalan secara benar sesuai regulasi yang berlaku. (*)










































