JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menghentikan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya pada Pemilu 2024. Mahkamah memang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, tetapi dalam pertimbangannya juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Fakta tersebut kemudian menjadi sorotan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam pernyataannya pada 7 Oktober 2026, Mahfud menilai putusan tersebut menyisakan persoalan hukum yang dapat kembali muncul apabila Gibran hendak maju dalam Pemilu 2029.
Mahfud bahkan menyimpulkan, berdasarkan pertimbangan yang dibacanya, bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak ditemukan.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada,” ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, sebagaimana dikutip sejumlah pemberitaan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian Mahfud terhadap putusan MK dan tidak boleh disamakan dengan amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Mahkamah secara resmi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam persidangan, MK juga mencatat bahwa dokumen yang ditemukan berkaitan dengan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut keterangan pejabat Kementerian Pendidikan yang disampaikan di persidangan, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut.
Meski menemukan fakta tersebut, MK tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah beralasan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan itu, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.
Di sinilah persoalan yang disoroti Mahfud muncul. Menurut dia, putusan MK memang harus dihormati, tetapi pertimbangan mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan yang dipersoalkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum di luar perkara PHPU yang telah diputus tersebut.
Mahfud mengatakan, persoalan itu berpotensi menjadi masalah apabila Gibran kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Ia juga menilai apabila persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau persoalan hukum lain di luar kewenangan MK, penanganannya dapat berada pada institusi yang memiliki kewenangan untuk memprosesnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan bagian pertimbangan MK yang menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya terkait tidak ditemukannya ijazah atau dokumen penyetaraan, secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Yang diputus MK adalah bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dan karena itu permohonannya tidak dapat diterima.
Namun, pada saat yang sama, pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya dokumen yang dapat membuktikan pendidikan luar negeri Gibran setara dengan jenjang SMA atau sederajat merupakan bagian penting dari putusan yang kini menjadi perhatian publik.
Perbedaan antara amar putusan dan fakta yang diungkap dalam pertimbangan tersebut membuat polemik belum sepenuhnya mereda. Secara hukum, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi secara administratif dan politik, persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya masih menjadi pertanyaan yang oleh Mahfud dinilai dapat kembali muncul apabila Gibran hendak mengikuti kontestasi politik pada masa mendatang.
Karena itu, titik persoalannya kini bukan lagi semata-mata apakah MK akan mendiskualifikasi Gibran. MK telah menyatakan tidak dapat melakukan hal tersebut dalam perkara yang diajukan. Pertanyaan berikutnya adalah lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menilai lebih lanjut keabsahan dokumen pendidikan tersebut apabila persoalan itu kembali diajukan melalui jalur hukum yang sesuai.
Putusan MK telah menutup satu perkara, tetapi pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA membuat isu tersebut tetap menyisakan ruang bagi proses hukum lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (*)








































