JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai meninggalkan celah persoalan konstitusional yang belum tuntas dan berpotensi menggerus legitimasi kekuasaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan merespon putusan tersebut dengan menegaskan bahwa penolakan gugatan oleh MK semata-mata dipicu oleh batasan hukum acara dan kedudukan hukum pemohon, bukan karena substansi keabsahan ijazah Gibran telah terbukti secara sah.
Dalam analisisnya yang disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, Djohermansyah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014 itu menyoroti pertimbangan hukum Majelis Hakim MK yang menyatakan tidak menemukan bukti atau dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
” MK menutup pintu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum karena persoalan hukum acara. Tetapi substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden tidak boleh serta-merta dianggap selesai,” ujar Djohermansyah.
Dia menjelaskan syarat pemilu menetapkan calon wajib tamat pendidikan menengah yang dibuktikan lewat dokumen sah, bukan sekadar pernah mengenyam pendidikan atau memiliki pengetahuan yang dianggap setara. Keraguan MK atas dokumen penyetaraan ijazah luar negeri tersebut berbenturan langsung dengan langkah Komisi Pemilihan Umum yang sebelumnya meloloskan pendaftaran Gibran hanya berdasarkan surat keterangan administratif Kementerian Pendidikan.
Menurut Pendiri Institut Otonomi Daerah tersebut, kegagalan MK menguji substansi keabsahan ijazah terjadi lantaran gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing serta telah melewati batas waktu PHPU. Kondisi ini akan berbeda apabila persoalan tersebut dilayangkan langsung oleh pasangan calon pesaing Pilpres 2024 seperti Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo pada masa tenggat resmi.
Lantaran pintu peradilan MK dalam koridor PHPU telah tertutup, Djohermansyah menyebut bola panas konstitusional kini berpindah penuh ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran, bukan berarti seluruh persoalan otomatis berakhir.
Dia mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Proses konstitusional tersebut berawal dari kewenangan DPR melalui mekanisme Pasal 7B UUD 1945 untuk mengusulkan pemeriksaan kepada MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk pengambilan keputusan akhir.
Kendati demikian, Djohermansyah mengingatkan agar DPR tidak menjadikan instrumen pemakzulan sebagai ajang balas dendam politik. DPR dituntut bertindak terukur berbasis pembuktian presisi dengan memanggil KPU, Bawaslu, serta Kementerian Pendidikan guna menguliti dokumen syarat pencalonan, prosedur verifikasi, hingga potensi pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Bukan pula soal pro atau kontra terhadap Presiden Jokowi. Ini soal prinsip yang jauh lebih besar: apakah syarat hukum berlaku sama kepada siapa pun yang menduduki jabatan publik tertinggi?” tegasnya. (*)








































