JAKARTA | Kekecewaan mendalam menyelimuti mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Meski hukuman penjara dipotong dari 10 tahun menjadi 9 tahun dan nominal uang pengganti turut dikoreksi, Nadiem secara tegas menolak hasil tersebut dan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya usai persidangan yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, Nadiem menekankan bahwa fakta persidangan telah mengungkap ketiadaan kerugian negara, nihilnya aliran dana, serta tidak ditemukannya konflik kepentingan dalam proyek tersebut. Baginya, keputusan hakim mengabaikan fakta-fakta kunci dan menepikan hati nurani. Ia menilai bahwa kriminalisasi yang menimpanya tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencederai kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
Senada dengan Nadiem, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, yang turut hadir memberikan dukungan, menyoroti adanya keganjilan dalam jalannya persidangan. Berdasarkan pengamatannya terhadap bahasa tubuh para hakim dan jaksa, Lembong menilai aparat penegak hukum tersebut berada dalam kondisi tertekan. Ia pun mengkritik bahwa penegakan hukum saat ini cenderung menciptakan musuh baru, termasuk dengan melibatkan korporasi global seperti Google dalam pusaran perkara.
Lembong menyatakan bahwa kasus ini merupakan ujian berat bagi integritas cabang yudikatif. Ia berharap pimpinan lembaga penegak hukum dapat bertanggung jawab atas kondisi yang menurutnya jauh dari kondusif tersebut. Di sisi lain, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah. Ia masih memupuk optimisme bahwa Mahkamah Agung akan memiliki keberanian moral untuk membebaskan dirinya dari dakwaan yang ia yakini sebagai bentuk kriminalisasi, demi mengembalikan marwah keadilan di tanah air. (*)








































