JAKARTA, 18 September 2026 — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas dalam rapat terbatas untuk segera menghentikan praktik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih marak terjadi. Presiden menyoroti laporan Kapolri yang menyebutkan adanya keterlibatan 95 korporasi dalam aksi pembakaran lahan secara sengaja, sebuah kondisi yang dinilai pemerintah sebagai pelanggaran serius yang tidak lagi dapat ditoleransi. Dalam arahannya, Presiden memerintahkan jajaran kementerian terkait, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan, hingga ATR/BPN, untuk segera melakukan verifikasi dan penindakan hukum secara maksimal terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
Tidak hanya sanksi administratif, Presiden menegaskan bahwa izin operasional bagi korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus dicabut tanpa ampun, terutama bagi perusahaan yang pernah menerima sanksi sebelumnya namun kembali mengulangi pelanggaran. Proses hukum pidana pun diwajibkan tetap berjalan meski izin telah dicabut. Bahkan, Presiden tengah mempertimbangkan penguatan payung hukum melalui usulan kepada DPR agar sanksi bagi pelaku pembakaran hutan diperberat dan diklasifikasikan sebagai tindakan terorisme ekologi. Pemerintah secara tegas menutup celah bagi alasan kearifan lokal atau pembukaan lahan oleh rakyat sebagai pembenaran atas aksi pembakaran, mengingat pemerintah telah menyediakan skema bantuan resmi untuk kebutuhan lahan warga.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden turut menyoroti lemahnya kepemimpinan di tingkat daerah. Ia memperingatkan kepala daerah untuk tidak berlindung di balik revisi undang-undang, melainkan menunjukkan komitmen politik yang nyata dalam penanganan karhutla. Menteri Dalam Negeri diinstruksikan untuk mengerahkan seluruh otoritas daerah guna memastikan penegakan aturan di lapangan berjalan efektif.
Selain isu karhutla, Presiden memberikan perhatian khusus pada penanganan pascabencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta musibah kecelakaan kapal. Presiden memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera mengoordinasikan langkah-langkah penyelamatan bersama Basarnas. Fokus utama diarahkan pada pemenuhan hak-hak keluarga korban dengan sebaik-baiknya, serta tuntutan agar investigasi menyeluruh yang mendalam dan objektif dilakukan terhadap peristiwa tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. (*)








































