JAKARTA – Gugatan hukum mewarnai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat setelah warga setempat mengambil langkah class action terhadap pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (17/9/2026), atas inisiatif Tim Hukum Napas Kalbar yang mewakili para korban bencana asap dan kerusakan lingkungan sepanjang tahun ini.
Kepada awak media, Glorio Sanen selaku kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalbar menegaskan, langkah hukum ini ditempuh lantaran dampak kabut asap tidak kunjung terselesaikan dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Para penggugat sekaligus mempertanyakan pertanggungjawaban nyata pemerintah atas puluhan ribu warga yang terdampak serta menyoroti lemahnya perlindungan lingkungan di daerah rawan karhutla setiap tahun.
Gugatan dengan nomor register 292 ini ditujukan kepada 10 pihak utama, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, kementerian strategis seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, sejumlah kepala dinas hingga Gubernur dan Kapolda Kalbar. Selain itu, turut tergugat dalam perkara ini antara lain Menteri Agraria, BPBD Provinsi Kalbar, serta seluruh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menanggapi gugatan tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus hak warga untuk memastikan lingkungan yang bersih dan sehat terpenuhi. Menurut Pigai, gugatan lewat jalur hukum adalah dinamika yang wajar dalam demokrasi serta dapat menjadi pemicu peningkatan kualitas pelayanan negara, khususnya dalam mencegah karhutla berulang. “Saya pikir itu masyarakat punya tanggung jawab supaya kebakaran tidak kembali terjadi,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan, pemerintah sudah berupaya menurunkan 64 pesawat dan 54.000 personel untuk memadamkan api sebagai bagian dari tanggung jawab negara, meski ia tak menampik adanya ruang yang mesti terus diperbaiki dalam penanganan lapangan.
Proses persidangan akan menjadi penentu apakah tuntutan ganti rugi dan perbaikan tata kelola lingkungan dapat mendorong perubahan berarti dalam penanganan karhutla ke depan. Di sisi lain, gugatan ini menambah catatan panjang soal dinamika hak atas lingkungan hidup di Indonesia, ketika warga tidak segan mempersoalkan langsung tanggung jawab pemerintahan terhadap kesehatan dan keselamatan dirinya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait proses hukum yang tengah berjalan di Pontianak. Satu hal yang menjadi sorotan, semakin banyak warga berani menuntut hak lingkungan lewat pengadilan, semakin teruji pula kedewasaan demokrasi dan etika pertanggungjawaban publik di tanah air. (*)








































