Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan kegeramannya terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada 24 September 2026, Kepala Negara secara eksplisit menyoroti celah regulasi di tingkat daerah berupa peraturan daerah yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penipuan publik karena mustahil bagi satu orang untuk mengendalikan api setelah membakar lahan seluas dua hektar.
Dalam diskusi tersebut, Presiden memerintahkan aparat penegak hukum dan TNI untuk bertindak tegas terhadap oknum serta korporasi yang sengaja melakukan pembakaran demi keuntungan ekonomi. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban mitigasi kebakaran, seperti penyediaan menara pengawas, pembangunan embung, dan pembentukan tim pemadam internal. Langkah ini diambil sebagai respons atas inefektivitas penanganan bencana karhutla selama ini yang dinilai masih mengandalkan upaya darurat daripada pencegahan sistemik.
Para akademisi dan ahli yang hadir memberikan masukan ilmiah mengenai karakteristik unik lahan gambut yang memiliki sifat hidrofobik atau sulit menyerap air saat kering ekstrem. Terungkap bahwa untuk memadamkan satu kilogram gambut yang terbakar, dibutuhkan hingga enam liter air, menjadikan upaya pemadaman konvensional melalui water bombing menjadi tidak efisien. Solusi yang ditawarkan para pakar berfokus pada penguatan kapasitas masyarakat peduli api di tingkat desa melalui pembuatan sumur bor dangkal dan perigi sebagai akses air tanah yang lebih cepat dan murah.
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah menyepakati pembentukan kembali badan khusus pengelolaan lahan gambut dan mangrove yang akan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Upaya ini dibarengi dengan rencana perbaikan infrastruktur di desa-desa rawan api, termasuk penyediaan akses air bersih dan kemandirian energi berbasis tenaga surya. Presiden menegaskan bahwa kunci utama dalam menanggulangi ancaman kebakaran lahan nasional terletak pada penguatan pertahanan di tingkat desa, bukan sekadar respons reaktif ketika api telah meluas.(*)








































