Bogor – Presiden Prabowo Subianto meminta adanya pembahasan khusus mengenai penyesuaian syarat perekrutan masyarakat suku Dayak pedalaman yang berminat menjadi prajurit TNI. Permintaan tersebut disampaikan Prabowo dalam pertemuan terbatas bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, para kepala staf angkatan, serta sejumlah menteri di kediamannya di Hambalang, Bogor, Sabtu (29/8/2026), di tengah upaya pemerintah menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.
Dalam pertemuan itu, Prabowo meminta jajarannya memaparkan perkembangan rencana penyesuaian persyaratan bagi masyarakat Dayak pedalaman yang ingin mengabdi sebagai prajurit TNI. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang hadir dalam forum tersebut mengungkap, masyarakat Dayak pedalaman direncanakan akan memperoleh privilege atau peluang khusus dalam proses seleksi calon prajurit, khususnya terkait penyesuaian syarat postur tubuh. “Suku Dayak pedalaman dimintakan peluang untuk bisa masuk TNI, yang pendek-pendek kasih sedikit privilege lah,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, pemerintah menegaskan penyesuaian syarat tidak berarti menurunkan profesionalisme dan standar penerimaan prajurit. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menerangkan, TNI tetap menerapkan proses seleksi secara cermat, namun membuka ruang bagi kearifan lokal, seperti tradisi tato pada masyarakat Dayak. Menurut Maruli, selama tato yang dimiliki calon prajurit merupakan bagian dari tradisi budaya dan bukan simbol negatif, hal itu telah diperbolehkan dalam rekrutmen TNI. “Dari dulu juga sudah boleh, tidak ada masalah kalau punya tato karena tradisi,” ujarnya.
Pelibatan putra-putri daerah dalam TNI dinilai dapat memperkuat keberagaman, membangun keterwakilan di seluruh penjuru Indonesia, dan memberikan ruang bagi generasi muda Dayak untuk berkontribusi menjaga kedaulatan negara. Penyesuaian syarat rekrutmen dianggap selaras dengan kebutuhan pertahanan nasional, sekaligus mengapresiasi pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat pedalaman, terutama di wilayah yang rawan bencana seperti Kalimantan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai langkah ini sebagai kebijakan positif yang membuka kesempatan lebih luas kepada masyarakat Dayak tanpa harus mengorbankan kualitas prajurit. Dave menegaskan, penyesuaian syarat seharusnya bersifat proporsional dan mempertimbangkan kondisi geografis hingga tantangan akses pendidikan di wilayah pedalaman. “Kebijakan ini tetap harus menjaga prinsip merit, profesionalisme, dan kualitas pertahanan,” kata Dave. Ia menambahkan, keberadaan prajurit dari Dayak juga dapat memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat lokal.
Meski pembahasan berlangsung di tengah penanganan karhutla, Dave menepis anggapan bahwa kebijakan privilege bagi Dayak khusus dibuat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, langkah rekrutmen ini merupakan bagian dari komitmen membangun sumber daya manusia pertahanan yang lebih inklusif dan beragam, serta memastikan negara hadir secara merata di seluruh wilayah.
Hingga kini, pemerintah menyatakan bahwa seleksi calon prajurit TNI tetap akan mengutamakan standar kesehatan, integritas, disiplin, serta kemampuan setiap individu. Penyesuaian syarat dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap realitas sosial dan budaya di daerah, bukan pengurangan standar dalam sistem pertahanan nasional. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, generasi muda Dayak mendapat ruang lebih luas untuk mengabdi dan memperkuat keutuhan serta persatuan bangsa. (*)








































