JAKARTA | Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas mengecam keberadaan delapan peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten yang masih melegalkan aktivitas pembakaran lahan hingga dua hektare per orang. Kebijakan tersebut dianggap sebagai celah berbahaya yang memicu kerusakan lingkungan lebih luas serta dianggap tidak masuk akal dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Jumat, 25 September 2026, Presiden menegaskan bahwa narasi yang mengizinkan pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal atau kebutuhan warga merupakan bentuk penyesatan regulasi. Prabowo menilai bahwa satu orang tidak mungkin mampu mengendalikan api jika sudah membakar lahan seluas satu hektare, yang secara teknis setara dengan luas lapangan sepak bola. Menurutnya, regulasi yang membuka ruang bagi pembakaran sengaja ini justru menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi di tengah ancaman karhutla.
Sebagai langkah konkret dalam menanggulangi persoalan ini, Presiden telah menginstruksikan pengerahan 1.000 perwira TNI ke sejumlah kabupaten yang masih menerapkan aturan tersebut. Mereka ditugaskan untuk melakukan edukasi langsung kepada masyarakat sekaligus menawarkan solusi alternatif, seperti penyediaan lahan garapan yang layak serta bantuan sarana prasarana pemadaman berupa pompa air. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemerintah hadir dalam menjamin kesejahteraan rakyat tanpa harus mengorbankan ekosistem lingkungan.
Di sisi lain, Presiden menyoroti tanggung jawab korporasi yang selama ini memiliki kewajiban regulatif untuk mencegah kebakaran di wilayah konsesi mereka, seperti penyediaan menara pengawas, pembangunan embung, dan pembentukan tim pemadam internal. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap standar pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Fokus kini diarahkan pada pendekatan saintifik dalam mengelola lahan gambut agar lebih produktif, sembari menuntut masukan dari para pakar mengenai metode terbaik dalam memitigasi risiko kebakaran di kawasan hutan maupun lahan gambut secara berkelanjutan.(*)








































