JAKARTA | Ketegangan terjadi di ruang sidang saat pihak penasihat hukum dari kubu Dokter Tifa mendesak Majelis Hakim untuk segera mengklarifikasi status pemanggilan Joko Widodo sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah. Pihak kuasa hukum menilai bahwa ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan mencerminkan ketidakseriusan penegakan hukum dan merujuk pada yurisprudensi putusan Pengadilan Serang tahun 2023, di mana perkara dinyatakan gugur akibat saksi pelapor yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pihak penasihat hukum bersikeras bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2011, pelapor memiliki kewajiban untuk hadir guna memberikan kesaksian secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Desakan ini memicu perdebatan sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertahankan rencana pembuktian mereka. JPU menegaskan bahwa prosedur pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembuktian yang telah disusun, sehingga tudingan bahwa pihaknya tidak serius dianggap sebagai penilaian yang terlalu prematur.
Di sisi lain, persidangan juga menyoroti kejanggalan keterangan saksi Dian Sandi terkait bukti digital berupa unggahan di media sosial. Pihak kuasa hukum mempertanyakan validitas keterangan saksi yang mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai tanggal unggahan ijazah. Selain itu, terdapat perdebatan teknis mengenai perbedaan waktu antara lokasi unggahan di Kalimantan Selatan dan Jakarta yang dipertanyakan oleh tim pembela. Saksi berdalih bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh faktor zona waktu dan proses tangkapan layar yang dilakukan secara terpisah.
Situasi ini menunjukkan adanya celah pembuktian yang masih menjadi perdebatan antara pihak terdakwa dan penuntut umum. Majelis Hakim kini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga independensi sidang, sembari memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat memenuhi kewajiban prosedural demi objektivitas jalannya proses hukum. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan saksi pelapor akan dihadirkan dalam persidangan, sementara agenda pembuktian terus berlanjut sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)








































