Blangkejeren, 25 Agustus 2025 – Polemik mengenai permukiman dan perkebunan warga di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, terus berlanjut. Masyarakat di lima desa yang masuk kawasan konservasi—Pungke Jaya, Ramung Musara, Meloak Sepakat, Meloak Aih Ilang, dan Singah Mulo—tetap berharap agar mereka tidak direlokasi, mengingat jejak sejarah keberadaan mereka di sana sudah berlangsung lama.
Dalam pemaparan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang melibatkan sejumlah SKPK, ditunjukkan bahwa masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar tahun 1930. Beberapa keluarga bahkan menghadirkan bukti makam leluhur lengkap dengan tahun yang tertera di nisan, untuk memperkuat klaim sejarah keberadaan mereka.
Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan juga mencatat bahwa masyarakat hanya menanam pohon buah sebagai sumber kehidupan. Temuan ini menepis kekhawatiran bahwa lahan tersebut digunakan untuk membuka perkebunan sawit, yang selama ini menjadi isu sensitif terkait kerusakan kawasan hutan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gayo Lues juga memaparkan temuan visual dan dokumentasi terkait bukti-bukti sejarah serta pola pemanfaatan lahan masyarakat. Data tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan solusi yang adil.
Dari pihak TNGL, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Blangkejeren, Ali Sadikin, menegaskan dukungan terhadap upaya yang dilakukan Pemkab. Menurutnya, data yang dihimpun pihak TNGL bukan dimaksudkan sebagai tandingan terhadap data pemerintah daerah, melainkan sebagai tambahan yang bisa dijadikan acuan jika diperlukan.
“Data ini bukan sebagai pembanding dari data pemkab, melainkan sebagai acuan bila dibutuhkan. Kami siap mendukung Pemda Gayo Lues terkait data sejarah lima desa di Putri Betung, aktivitas masyarakat di wilayah TNGL, hingga data fasilitas umum dan sosial yang ada,” ujar Ali Sadikin.
Pemkab Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus menyiapkan data yang telah dikumpulkan, yang nantinya akan dipaparkan dalam pertemuan resmi bersama Balai Besar TNGL Aceh. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Wakil Bupati Gayo Lues, Maliki, sebelumnya menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti memperjuangkan nasib masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. “Banyak masyarakat yang tinggal di sana, jadi kami akan terus berusaha mencari jalan terbaik agar kepentingan mereka dan ketentuan hukum dapat berjalan seiring,” katanya.
Polemik ini mencerminkan tantangan klasik di wilayah konservasi, yakni bagaimana menemukan titik keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan adanya upaya pemaduserasian data antara Pemkab dan TNGL, diharapkan solusi yang akan dirumuskan mampu melindungi kepentingan warga tanpa mengorbankan amanat pelestarian kawasan hutan Leuser. (*)








































