JAKARTA | Diskusi tajam mengenai realisasi program perhutanan sosial dan redistribusi tanah di Indonesia mengemuka dalam tayangan yang dikutip dari kanal Talk Show tvOne RELOAD. Dalam perbincangan yang berlangsung pada 20 September 2026, aktivis Natalius Pigai melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait lambatnya penanganan sengketa lahan, salah satunya menyoroti kasus di Kota Dumai yang hingga kini diklaim belum menemukan titik terang meski telah melalui proses presentasi kepada otoritas terkait. Pigai menilai kebijakan pemerintah dalam membagikan sertifikat tanah seringkali hanya menjadi retorika politik yang tidak menyentuh akar persoalan keadilan bagi rakyat kecil, bahkan ia menyebut pernyataan presiden mengenai penyerahan konsesi tanah kepada masyarakat hanyalah janji kosong.
Menanggapi kritik tersebut, Nusron Wahid membela langkah pemerintah dengan menegaskan bahwa reforma agraria yang dijalankan selama masa pemerintahan Joko Widodo telah dilakukan secara sistematis dan terukur. Nusron berargumen bahwa pemberian sertifikat serta hak guna usaha kepada masyarakat adalah bentuk nyata keberpihakan negara untuk mengentaskan kemiskinan melalui kepastian hukum atas lahan. Menurutnya, kegalauan pihak oposisi terhadap program ini merupakan bentuk perbedaan paradigma, di mana pemerintah fokus pada legalitas akses bagi rakyat kecil, bukan sekadar distribusi yang tidak teratur.
Ketegangan memuncak ketika diskusi bergeser pada isu penguasaan lahan oleh tokoh-tokoh besar dan pengusaha. Pigai menantang narasi pemerintah dengan mempertanyakan keadilan dalam distribusi tanah, sembari mendesak transparansi mengenai akses lahan bagi petani di sekitar wilayah konsesi perusahaan. Sementara itu, Nusron menepis tuduhan yang mengaitkan presiden dengan praktik komprador, dengan dalih bahwa aktivitas usaha pribadi presiden dilakukan sebelum menjabat dan tidak terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan. Debat ini mencerminkan betapa peliknya tantangan agraria di Indonesia yang terus menjadi arena pertarungan klaim keberpihakan antara negara dan rakyat kecil. (*)








































