BANDA ACEH | Kerusakan hutan mangrove di pesisir timur Aceh kembali mencapai titik kritis. Lahan mangrove seluas lebih dari seratus hektare di kawasan hutan produksi dibabat habis, alat berat masuk secara ilegal, papan peringatan negara dicabut dengan pongah, sementara penindakan masih berkutat pada koordinasi tanpa ujung.
Perambahan itu terjadi di Desa Pusungkapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, yang masuk dalam wilayah kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VII. Kepala KPH Wilayah VII Aang Kunaifi mengungkapkan, perambahan tersebut pertama kali ditemukan pada Agustus 2026. Saat itu timnya mendapati sebuah ekskavator ditinggalkan begitu saja di tengah hamparan mangrove yang telah rusak oleh pemiliknya yang kabur.
Menurut Aang, langkah pencegahan langsung dilakukan. Papan informasi yang menegaskan kawasan tersebut adalah hutan produksi dipasang di lokasi. Namun tindakan itu justru dilecehkan. Para pelaku kembali berulah, mencabut paksa papan larangan tersebut dan melanjutkan aktivitas perambahan hingga kerusakannya meluas.
Dari yang awalnya diinformasikan seluas 60 hektare, kini kerusakan ditaksir telah mencapai 110 hektare. Angka itu menunjukkan bahwa perambahan tidak dilakukan oleh petani kecil yang tersesat, melainkan operasi terorganisir dengan dukungan modal dan alat berat. Muncul dugaan kuat di lapangan bahwa pelaku memiliki pengaruh besar sehingga berani mengabaikan peringatan aparat kehutanan.
Didampingi Kepala Seksi Perlindungan Rijanalpa Star, Aang menegaskan ada serangkaian pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Pelaku masuk kawasan hutan tanpa izin, membawa alat berat secara ilegal, dan memusnahkan vegetasi mangrove yang dilindungi. Itu belum termasuk dugaan alih fungsi lahan yang secara hukum memiliki ancaman pidana lebih berat.
KPH VII menilai rangkaian pelanggaran tersebut membuktikan bahwa perambahan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan kehutanan yang merusak benteng alami pesisir. Mangrove di Pusungkapal adalah penyangga abrasi, tempat pemijahan ikan, dan paru-paru pesisir yang jika hilang akan berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan kerentanan bencana.
Oleh karena itu, KPH VII menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menindak para pelaku. Selain itu, pihaknya juga menggandeng datok penghulu atau kepala desa setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang tak dikenal di kawasan hutan.
Namun koordinasi yang disampaikan sejak temuan pada Agustus 2026 hingga kini belum menunjukkan hasil penindakan yang nyata di lapangan. Ketika alat berat bisa masuk, papan negara bisa dicabut, dan 110 hektare mangrove bisa lenyap tanpa satu pun tersangka ditahan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, melainkan wibawa negara itu sendiri di kawasan hutan produksi Aceh Tamiang. (*)







































