HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Perambahan Mangrove di Pusungkapal Meluas Hingga 110 Hektare, Pelaku Diduga Kebal Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 04:07 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Kerusakan hutan mangrove di pesisir timur Aceh kembali mencapai titik kritis. Lahan mangrove seluas lebih dari seratus hektare di kawasan hutan produksi dibabat habis, alat berat masuk secara ilegal, papan peringatan negara dicabut dengan pongah, sementara penindakan masih berkutat pada koordinasi tanpa ujung.

Perambahan itu terjadi di Desa Pusungkapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, yang masuk dalam wilayah kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VII. Kepala KPH Wilayah VII Aang Kunaifi mengungkapkan, perambahan tersebut pertama kali ditemukan pada Agustus 2026. Saat itu timnya mendapati sebuah ekskavator ditinggalkan begitu saja di tengah hamparan mangrove yang telah rusak oleh pemiliknya yang kabur.

Menurut Aang, langkah pencegahan langsung dilakukan. Papan informasi yang menegaskan kawasan tersebut adalah hutan produksi dipasang di lokasi. Namun tindakan itu justru dilecehkan. Para pelaku kembali berulah, mencabut paksa papan larangan tersebut dan melanjutkan aktivitas perambahan hingga kerusakannya meluas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari yang awalnya diinformasikan seluas 60 hektare, kini kerusakan ditaksir telah mencapai 110 hektare. Angka itu menunjukkan bahwa perambahan tidak dilakukan oleh petani kecil yang tersesat, melainkan operasi terorganisir dengan dukungan modal dan alat berat. Muncul dugaan kuat di lapangan bahwa pelaku memiliki pengaruh besar sehingga berani mengabaikan peringatan aparat kehutanan.

Didampingi Kepala Seksi Perlindungan Rijanalpa Star, Aang menegaskan ada serangkaian pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Pelaku masuk kawasan hutan tanpa izin, membawa alat berat secara ilegal, dan memusnahkan vegetasi mangrove yang dilindungi. Itu belum termasuk dugaan alih fungsi lahan yang secara hukum memiliki ancaman pidana lebih berat.

KPH VII menilai rangkaian pelanggaran tersebut membuktikan bahwa perambahan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan kehutanan yang merusak benteng alami pesisir. Mangrove di Pusungkapal adalah penyangga abrasi, tempat pemijahan ikan, dan paru-paru pesisir yang jika hilang akan berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan kerentanan bencana.

Oleh karena itu, KPH VII menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menindak para pelaku. Selain itu, pihaknya juga menggandeng datok penghulu atau kepala desa setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang tak dikenal di kawasan hutan.

Namun koordinasi yang disampaikan sejak temuan pada Agustus 2026 hingga kini belum menunjukkan hasil penindakan yang nyata di lapangan. Ketika alat berat bisa masuk, papan negara bisa dicabut, dan 110 hektare mangrove bisa lenyap tanpa satu pun tersangka ditahan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, melainkan wibawa negara itu sendiri di kawasan hutan produksi Aceh Tamiang. (*)

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Infrastruktur Mandul di Jantung Ibu Kota Baru, Api Lahap Hutan Embung IKN Tanpa Perlawanan Berarti

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tragedi Kabut Asap di Kalimantan: Habitat Satwa Terancam dan Kesehatan Warga Terpinggirkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Tragedi Karhutla di Taman Nasional Gunung Palung: Jeritan Satwa dan Perjuangan Petugas Menjinakkan Api yang Sulit Dijangkau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:05 WIB

Langit Palangka Raya Berubah Oranye, Kesaksian Aktivis Dayak Patahkan Klaim Istana Soal Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Jalan Badak Gayo Lues Lumpuh Diterjang Banjir, Warga Desak Pemerintah Pusat dan BWS Bertindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB