KALTENG | Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di wilayah tersebut. Hingga pertengahan Oktober 2026, kepolisian telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka perorangan dan secara resmi menaikkan status hukum satu korporasi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan intensif.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan akumulasi dari penanganan sedikitnya 130 laporan terkait pembakaran lahan yang masuk ke kepolisian. Saat ini, tim penyidik masih mendalami keterlibatan 12 korporasi lainnya yang diduga kuat berkontribusi terhadap munculnya titik api di berbagai wilayah konsesi. Meski belum mengungkap identitas perusahaan yang telah berstatus tersangka, kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Keseriusan aparat dalam menindak pelanggar hukum ini beriringan dengan kondisi darurat bencana yang masih mengepung sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah daerah terpaksa kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 30 Oktober mendatang, menyusul minimnya intensitas curah hujan yang membuat api sulit dipadamkan. Selain ancaman kerusakan ekologis, masyarakat kini juga dibayangi bahaya laten berupa paparan gas karbon monoksida yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna, yang menurut pantauan data citra satelit konsentrasinya telah mencapai level mengkhawatirkan bagi kesehatan manusia. (*)










































