HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Pendeta Asal Aceh Divonis Dua Tahun Penjara karena Konten Penistaan Agama di TikTok, Pengadilan: Terbukti Sebar Permusuhan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:56 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada DS, seorang pendeta asal Aceh, dalam kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial TikTok. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB setelah serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian masyarakat Aceh.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Khadafi, dalam keterangan persnya menyebutkan majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa DS. Waktu penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman, dan DS tetap diperintahkan berada dalam tahanan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya telah meminta hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menurut Muhammad Khadafi, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis dua tahun penjara tersebut. Ia menambahkan, keputusan selanjutnya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara DS bermula dari unggahan siaran langsung melalui akun TikTok @tersadarkan5758 pada 5 Oktober 2025. Konten tersebut dinilai berisi penghinaan, ajakan meninggalkan agama Islam, serta ucapan yang menimbulkan permusuhan dan keresahan masyarakat. DS juga mengunggah video berbasis kecerdasan buatan (AI) dan mencantumkan tulisan “Aceh Serambi Jerusalem” pada profil akun TikTok miliknya. Unggahan-unggahan ini memicu keresahan dan dilaporkan ke Polda Aceh oleh seorang warga.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang perdana 30 April 2026, DS didakwa secara primair melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan secara subsidiair, DS juga didakwa melanggar Pasal 300 huruf a, b, dan c UU yang sama.

Putusan ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum menindak setiap bentuk ujaran kebencian, penghinaan, dan penistaan yang dapat menimbulkan keresahan serta permusuhan antarumat beragama, apalagi di ruang digital yang dampaknya sangat luas. Perkara DS sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, menghormati keragaman, dan menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia. (*)

 

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:27 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kabut Asap Kembali Lumpuhkan Penerbangan Rute Medan-Kutacane-Banda Aceh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Cek Kesiapsiagaan Personel Strong Point

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU Laksanakan Safari Subuh di Masjid Babussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Serap Aspirasi Lewat Reses III 2026, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Banjir di Bambel

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Irjen Polisi Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:13 WIB