KUTACANE | Polres Aceh Tenggara mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam laporan kinerja yang dirilis pada pertengahan Januari 2026, disebutkan bahwa sepanjang tahun lalu, aparat berhasil mengungkap sebanyak 119 kasus narkotika dengan total 206 tersangka. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan angka pada tahun 2024, yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.
Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Yulhendri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pengungkapan kasus sebagian besar dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi elemen penting dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sebanyak 81 dari total 119 kasus yang ditangani pada 2025 telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 38 perkara lainnya masih berada dalam tahap penyidikan dan diperkirakan akan segera mencapai penyelesaian dalam waktu dekat. Kapolres memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penanganan perkara merupakan komitmen utama jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan jumlah kasus yang berhasil ditangani menjadi indikator bahwa peredaran narkotika di Aceh Tenggara masih perlu mendapat perhatian serius. Di sisi lain, angka tersebut juga menunjukkan intensitas kerja aparat kepolisian dalam memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Yulhendri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan narkotika, terlepas dari status maupun latar belakang mereka. Ia menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Dalam momen yang berbeda, Polres Aceh Tenggara juga menerima apresiasi dari Pemerintah Kabupaten atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dengan nilai estimasi sekitar Rp1,5 miliar. Penghargaan tersebut secara simbolis diberikan oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, pada 28 April 2025. Capaian ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dan konsistensi aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Yulhendri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat lebih aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan maupun indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia meyakini bahwa peran serta masyarakat menjadi kunci strategis dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari zat berbahaya tersebut. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor, karena aparat akan menjamin kerahasiaan dan keamanan setiap informasi yang diberikan.
Secara keseluruhan, keberhasilan jajaran kepolisian wilayah Aceh Tenggara dalam menangani kasus narkotika selama 2025 mencerminkan kesungguhan dalam menjalankan tugas penegakan hukum di tengah tantangan yang terus berkembang. Selain operasi yang ditingkatkan, pola pendekatan berbasis community policing akan terus dikembangkan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi narkoba. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan wilayah yang lebih aman dan generasi muda yang bebas dari pengaruh zat adiktif. (RED)




































