slot preparation.lsrs.lu

Pemkab Gayo Lues Bahas Qanun Lahan Pertanian Berkelanjutan di Tengah Desakan Pupuk dan Benih Gratis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 04:24 WIB

50510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali mematangkan Rancangan Qanun tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B sebagai upaya melindungi lahan produktif dari alih fungsi dan menjaga ketahanan pangan jangka panjang di wilayah dataran tinggi itu.

Pembahasan rancangan regulasi tersebut digelar dalam sebuah musyawarah yang menghadirkan jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dinas teknis pertanian, serta perwakilan petani dan pemangku kepentingan terkait. Forum tersebut membahas secara rinci peta sebaran lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, skema insentif bagi petani yang mempertahankan lahannya, serta mekanisme sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi.

Dalam pemaparan di hadapan peserta, dijelaskan bahwa keberadaan Qanun LP2B menjadi sangat mendesak. Tanpa payung hukum yang tegas, lahan sawah produktif yang menjadi penopang ekonomi masyarakat dikhawatirkan akan terus tergerus oleh kepentingan pembangunan non-pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di balik pembahasan regulasi yang berlangsung khidmat itu, muncul suara kritis dari kalangan petani. Sejumlah petani di wilayah aliran Sungai Tripe dan Agusen yang terdampak banjir besar pada Desember 2025 lalu, di mana ribuan hektare sawah tertimbun lumpur, mempertanyakan relevansi regulasi di atas kertas jika kebutuhan paling mendasar seperti pupuk dan benih gratis belum terjawab di lapangan.

Bagi petani kecil, perlindungan lahan tidak cukup hanya dengan penetapan peta dan peraturan. Mereka membutuhkan dukungan nyata berupa sarana produksi, perbaikan irigasi pasca-banjir, dan kepastian harga gabah agar lahan yang dilindungi benar-benar memberikan kesejahteraan. Tanpa itu, regulasi dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak langsung bagi keberlangsungan usaha tani.

Pemerintah daerah menegaskan, penyusunan Qanun LP2B justru menjadi dasar hukum agar intervensi negara terhadap lahan pertanian menjadi lebih kuat, termasuk dalam mengalokasikan anggaran perlindungan dan pemberdayaan petani. Dengan adanya penetapan kawasan yang jelas, pemerintah memiliki legitimasi untuk menolak alih fungsi dan memprioritaskan program pertanian pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pangan abadi. (*)

Berita Terkait

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas
Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga
Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025
Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana
Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah
Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
BPBD Gayo Lues Dirikan Tenda Darurat dan Salurkan Logistik untuk Korban Kebakaran Telege Jernih

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru