GAYO LUES | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali mematangkan Rancangan Qanun tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B sebagai upaya melindungi lahan produktif dari alih fungsi dan menjaga ketahanan pangan jangka panjang di wilayah dataran tinggi itu.
Pembahasan rancangan regulasi tersebut digelar dalam sebuah musyawarah yang menghadirkan jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dinas teknis pertanian, serta perwakilan petani dan pemangku kepentingan terkait. Forum tersebut membahas secara rinci peta sebaran lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, skema insentif bagi petani yang mempertahankan lahannya, serta mekanisme sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi.
Dalam pemaparan di hadapan peserta, dijelaskan bahwa keberadaan Qanun LP2B menjadi sangat mendesak. Tanpa payung hukum yang tegas, lahan sawah produktif yang menjadi penopang ekonomi masyarakat dikhawatirkan akan terus tergerus oleh kepentingan pembangunan non-pertanian.
Namun di balik pembahasan regulasi yang berlangsung khidmat itu, muncul suara kritis dari kalangan petani. Sejumlah petani di wilayah aliran Sungai Tripe dan Agusen yang terdampak banjir besar pada Desember 2025 lalu, di mana ribuan hektare sawah tertimbun lumpur, mempertanyakan relevansi regulasi di atas kertas jika kebutuhan paling mendasar seperti pupuk dan benih gratis belum terjawab di lapangan.
Bagi petani kecil, perlindungan lahan tidak cukup hanya dengan penetapan peta dan peraturan. Mereka membutuhkan dukungan nyata berupa sarana produksi, perbaikan irigasi pasca-banjir, dan kepastian harga gabah agar lahan yang dilindungi benar-benar memberikan kesejahteraan. Tanpa itu, regulasi dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak langsung bagi keberlangsungan usaha tani.
Pemerintah daerah menegaskan, penyusunan Qanun LP2B justru menjadi dasar hukum agar intervensi negara terhadap lahan pertanian menjadi lebih kuat, termasuk dalam mengalokasikan anggaran perlindungan dan pemberdayaan petani. Dengan adanya penetapan kawasan yang jelas, pemerintah memiliki legitimasi untuk menolak alih fungsi dan memprioritaskan program pertanian pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pangan abadi. (*)








































