BANDA ACEH- Pj. Bupati Aceh Barat Daya Darmansah, S.Pd, MM, menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik kategori Kabupaten/Kota MENUJU INFORMATIF yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Aceh di aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi Banda Aceh, Rabu (6/12). Turut hadir para bupati/Walikota Se-Aceh, FORKOPIMDA Aceh, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Aceh, BUMN/BUMD, Kepala SKPA, BAWASLU Aceh, KIP Aceh, BPS Aceh serta tamu undangan lainnya. Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzin dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi mewujudkan Badan Publik yang terbuka dan inovatif dalam pelayanan informasi guna mewujudkan good government. “kami berharap keterbukaan informasi publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal hal yang sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus bermanfaat, terimplementasikan pada pelayanan yang ada, yang harus dimiliki oleh seluruh badan publik di Provinsi Aceh ini”, urainya. Pada tahun 2023 ada beberapa Badan Publik yang mendapatkan penghargaan dengan lompatan dua tingkat dari ketegori tahun sebelumnya. Hal ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan menuju kategori informatif dengan perolehan nilai terbaik.
Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro meminta kepada seluruh Badan Publik untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya di Propinsi Aceh. Pada tahun 2023, Aceh memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 81,27 dan kategori baik. Nilai ini mengalami peningkatan sebanyak 2,14 dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2022, aceh mendapat nilai 79,13 dengan kategori sedang. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Tingkat Propinsi Aceh di Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Di tempat yang sama Pj. Gubernur Aceh dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami, SE, M.Si, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas kerja kerasnya dalam melakukan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh OPD Kabupaten/Kota se- Aceh, dan Badan Publik Instansi Vertikal dan BUMD. Dikatakannya, UU Keterbukaan Informasi Publik di era digitalisasi saat ini memiliki peran penting, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal. “sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, karenanya saya berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik khususnya di wilayah Aceh”, pungkasnya.
Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Barat Daya mengapresiasi kinerja Perangkat Daerah terkait dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat. “terima kasih kepada Dinas Kominsa Kabupaten Aceh Barat Daya, dan seluruh SKPK terkait yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat karena masyarakat layak dan punya hak untuk mendapatkan informasi”, dalam penyampaian nya Pj. Bupati Aceh Barat Daya menyatakan bahwa Saya sangat komitmen dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di setiap SKPK sebagai PPID pelaksana sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hal ini dibuktikan dengan capaian perolehan penghargaan keterbukaan informasi tahun 2023 dengan kategori MENUJU INFORMATIF dengan perolehan nilai 82,27. Pada Tahun 2022 sesuai dengan SK Komisi Informasi Aceh Nomor 03/SK-KIA/XI/2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan KATEGORI KURANG INFORMATIF. Alhamdulilah Capaian tahun 2023 Pemkab Aceh Barat Daya mengalami peningkatan dua tingkat kategori penilaian indeks KIP. Pada tahun 2024 Pemkab Aceh Barat Daya telah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan Keterbukaan Informasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian.
Lebih lanjut Pj. Bupati Aceh Barat Daya pada awak media menyampaikan bahwa Negara harus hadir dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sehingga keterbukaan akan menjadi ruh utama Badan Publik dalam melayani masyarakat. Harus kita perhatikan secara seksama bahwa ke depan keterbukaan informasi bukan saja sebagai kewajiban Badan Publik, tetapi akan menjadi budaya dalam berbangsa dan bernegara, karena keterbukaan informasi publik adalah media dalam rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap pemerintah.
“karena pemerintahan demokrasi yang baik adalah pemerintahan yang dipercaya oleh rakyat dan salah satu indikatornya agar publik percaya pada pemerintah adalah dengan menjalankan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” katanya. (tim Komunikasi Publik/DISKOMINSA Kabupaten Aceh Barat Daya)