JAKARTA | Pemerintah tengah mematangkan skema regulasi khusus untuk membatasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Langkah ini diambil menyusul fenomena pergeseran konsumsi, di mana masyarakat dari golongan mampu secara ekonomi justru beralih menggunakan Pertalite dan Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa aturan tersebut disusun sebagai upaya menjaga kuota subsidi tetap terjaga. Dalam pernyataannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di istana pada Kamis, 17 September 2026, Bahlil secara terbuka mengimbau masyarakat kelas menengah ke atas agar tidak lagi mengambil hak subsidi yang bukan peruntukannya. Ia menilai fenomena penggunaan BBM bersubsidi oleh kalangan mampu merupakan masalah moralitas yang memerlukan ketegasan regulasi.
Kajian mengenai pembatasan ini sebenarnya sudah mulai dilakukan secara intensif oleh kementerian terkait, sebagaimana catatan yang mengemuka dalam konferensi pers Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Nota Keuangan 2027 pada Jumat, 14 Agustus 2026. Meski pemerintah telah menetapkan target penyaluran subsidi, pelaksana tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Feri Ardianto, mengisyaratkan bahwa angka tersebut kemungkinan besar akan dipangkas seiring dengan efisiensi dan upaya pengendalian subsidi yang lebih ketat.
Kebijakan ini menjadi sorotan tajam di tengah tantangan fiskal yang ada, di mana pemerintah kini berada di bawah tekanan untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak masyarakat miskin dan upaya menekan pembengkakan anggaran energi. Pemerintah memastikan bahwa formulasi regulasi yang akan diterbitkan nanti akan difokuskan untuk memproteksi masyarakat rentan agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, sekaligus menutup celah pemborosan anggaran akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. (*)








































