JAKARTA – Pemerintah mengkaji wacana pemindahan narapidana penyalahgunaan narkotika ke pulau terpencil untuk menjalani program rehabilitasi. Langkah ini disiapkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini didominasi kasus narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gagasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan pulau-pulau kosong yang tidak berpenghuni sebagai lokasi pembinaan khusus bagi narapidana pengguna narkotika.
Yusril mengatakan, banyak pulau di Indonesia yang luasnya mencapai 700 hektare dan tidak berpenghuni, bahkan hanya dihuni satwa liar. Wilayah tersebut dinilai potensial untuk dijadikan pusat rehabilitasi dan pembinaan yang terpisah dari lapas umum. Pembinaan di lokasi khusus ini dirancang untuk melatih kedisiplinan sekaligus memberikan keterampilan hidup agar narapidana siap kembali ke masyarakat.
Rencana tersebut akan melibatkan TNI dan Polri untuk memberikan pelatihan. Pelatihan difokuskan pada penguatan disiplin serta keterampilan kerja praktis seperti bercocok tanam, bertani, atau menjadi nelayan dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Yusril menegaskan pemisahan penanganan antara pengguna dan bandar narkotika menjadi kunci utama penataan sistem pemasyarakatan. Saat ini jumlah narapidana dan tahanan narkotika telah melebihi separuh dari total penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Dengan pemisahan dan pengalihan pembinaan melalui rehabilitasi, beban hunian penjara diperkirakan dapat berkurang hingga separuh.
Gagasan pemindahan ke pulau terpencil tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas lebih lanjut lintas kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan aspek hukum, hak asasi manusia, serta efektivitas program rehabilitasi. (*)








































