slot preparation.lsrs.lu

Pejabat Lapas Cibinong yang Hilangkan Barang Bukti Sel Mewah Harus Dipidanakan, DPR Geram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 09:51 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tuntutan tegas agar pejabat Lembaga Pemasyarakatan Cibinong yang terlibat dalam penghilangan barang bukti fasilitas mewah dipidanakan mengemuka dalam rapat Komisi XIII DPR RI. Desakan tersebut muncul setelah terungkap adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kemewahan di dalam lapas pasca temuan Ombudsman RI.

Berdasarkan pantauan di ruang rapat parlemen, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meluapkan kemarahannya saat mencecar jajaran Lapas Cibinong nonaktif. Ia menilai tindakan memerintahkan pemindahan perabot mewah seperti sofa, pendingin ruangan, hingga televisi dari bangunan yang disorot Ombudsman bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan perbuatan yang patut diduga sebagai upaya menghalangi-halangi proses hukum dan merusak barang bukti.

Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Minggu, 28 September 2026. Sugiat menegaskan bahwa dalih barang-barang mewah tersebut bukan milik negara adalah alasan yang tidak masuk akal dan menghina akal sehat publik. Menurutnya, siapa yang memasukkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang memerintahkan untuk mengeluarkan kembali barang-barang tersebut harus diusut secara pidana, bukan hanya diberi sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skandal ini bermula dari temuan Ombudsman RI pada pertengahan September 2026 yang menemukan bangunan di area Lapas Cibinong dengan fasilitas layaknya hunian pribadi. Temuan yang kontras dengan blok hunian warga binaan lainnya yang penuh sesak itu sontak memicu kemarahan publik karena menunjukkan adanya praktik jual beli keadilan di balik jeruji besi.

Sugiat menilai fenomena sel mewah ini merupakan cerminan ketimpangan hukum yang nyata. Di satu sisi, narapidana miskin harus berdesak-desakan, di sisi lain narapidana berduit bisa membeli kenyamanan layaknya di hotel. Jika praktik penghilangan barang bukti ini dibiarkan tanpa jerat pidana, maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah bahwa pejabat lapas bisa dengan mudah merekayasa dan memanipulasi fakta tanpa konsekuensi hukum yang serius.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Desakan agar kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melainkan dilimpahkan ke ranah pidana, semakin menguat. Jika tidak dipidanakan, skandal Lapas Cibinong hanya akan menjadi daftar panjang impunitas di sistem pemasyarakatan Indonesia.

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB