JAKARTA | Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi menuai penolakan keras dari partai politik dan lembaga antirasuah. Gagasan yang diklaim untuk menyesuaikan standar internasional itu dinilai menyederhanakan kejahatan korupsi, melemahkan pemberantasan, dan bertentangan dengan rasa keadilan publik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan pada Rabu, 21 Oktober 2026, partainya menolak tegas wacana tersebut. Hasto menilai pernyataan Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi yang seharusnya ditangani secara komprehensif dari hulu ke hilir.
“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto.
Ia menegaskan seharusnya Ketua DEN justru menawarkan agenda konkret pencegahan dan pemberantasan, bukan mengutak-atik definisi yang menjadi jantung penindakan. “Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi,” katanya.
Penolakan serupa datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Artinya, menghapus unsur tersebut bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan merombak fondasi hukum antikorupsi yang selama ini menjadi dasar menjerat pelaku.
Usulan itu sendiri sebelumnya disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut mengklaim Presiden telah menyetujui kajian tim DEN dan menyebut perubahan definisi diperlukan agar penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional.
Argumen internasionalisasi itu justru menjadi titik kritik paling tajam. UNCAC memang menjadi rujukan global, namun implementasinya di tiap negara tidak menghapus konteks kerugian negara sebagai inti dari korupsi di sektor publik. Di Indonesia, di mana korupsi hampir selalu berkaitan dengan penggerusan APBN, APBD, BUMN, dan sumber daya alam, menghapus unsur kerugian negara sama saja dengan memberi celah impunitas bagi kejahatan yang merugikan rakyat secara langsung. Jika kerugian negara tidak lagi menjadi delik korupsi, maka perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang nyata-nyata menggerogoti keuangan negara berisiko hanya dianggap pelanggaran administratif.
Di tengah upaya pemerintah membangun supremasi hukum, usulan tersebut berpotensi mengirim sinyal yang keliru ke publik: bahwa negara lebih khawatir pada iklim investasi ketimbang pada keadilan atas uang rakyat yang dicuri. (*)








































