JAKARTA | Skandal pemberian hak istimewa berupa fasilitas kamar tahanan mewah bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Praktisi hukum sekaligus mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nikolai Aprilindo, menegaskan bahwa perlakuan eksklusif tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar pemasyarakatan dan hak asasi manusia.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia yang mengungkap keberadaan fasilitas setara apartemen—lengkap dengan pendingin udara dan perabotan layak hotel—di area yang diklaim sebagai rumah dinas petugas, dinilai sebagai bentuk manipulasi nyata terhadap sistem penegakan hukum. Nikolai menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan kondisi sel tahanan reguler yang penuh sesak dan jauh dari standar kemanusiaan. Praktik yang terungkap pada 25 September 2026 ini menunjukkan pola lama yang berulang, di mana narapidana berstatus pejabat atau koruptor mendapatkan privilese yang tidak semestinya.
Langkah cepat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menonaktifkan lima petugas struktural pasca sidak Ombudsman dinilai sebagai langkah awal yang belum cukup. Menurut Nikolai, investigasi internal seharusnya tidak hanya berhenti pada level operasional di lapas, tetapi harus menyasar hingga ke level pembuat kebijakan atau kepala wilayah. Ia menekankan bahwa dalih asimilasi atau peruntukan rumah dinas bagi narapidana adalah keterangan yang tidak masuk akal dan cenderung menjadi upaya untuk menghilangkan barang bukti atau melakukan pembersihan tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, turut dilibatkan dalam pendalaman kasus ini. Keterlibatan lembaga eksternal diperlukan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan anggaran negara dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut. Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa sistem pengawasan di dalam penjara masih sangat rapuh dan rentan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (*)








































