JAKARTA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas yang disebut berstandar apartemen di dalam kompleks lapas tersebut. Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), menyusul laporan dan pendalaman yang kemudian dikonfirmasi melalui wawancara dengan pihak terkait.
Berdasarkan rilis dan keterangan Ombudsman, dugaan keberadaan fasilitas mewah tersebut muncul di area klaster rumah di dalam Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan bahwa fasilitas yang disebut menyerupai standar apartemen itu berada di kawasan hunian yang dikelola di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman juga menduga ada praktik komersialisasi klaster rumah mewah tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Syafrida menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari hasil wawancara dengan seorang penghuni sekaligus warga binaan di klaster rumah yang dimaksud.
“Berdasarkan wawancara kami, pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida.
Selain dugaan komersialisasi, Ombudsman juga menyebut menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) di area yang sama. Syafrida mengatakan dugaan tersebut diperoleh dari wawancara dengan keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan. Keluarga tersebut, menurut Syafrida, menginformasikan adanya pungutan yang harus dipenuhi secara berkala.
“Dan itu memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas kah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana,” ujar Syafrida.
Menanggapi temuan itu, DPR melalui Komisi XIII menyatakan akan melakukan langkah lanjutan. Anggota Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemanggilan pejabat terkait akan dilakukan dalam rapat terdekat untuk meminta penjelasan sekaligus mencari langkah perbaikan. Willy menyebut Komisi XIII akan memanggil pejabat setingkat menteri, direktorat jenderal, hingga kepala lapas.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan. Semuanya menteri, dirjen dan kalapas,” kata Willy saat dihubungi pada Kamis (24/9/2026).
Willy menilai temuan Ombudsman menunjukkan perlunya pembenahan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Menurutnya, jika perbaikan tidak dilakukan secara komprehensif, penyimpangan berupa fasilitas tidak semestinya di dalam lapas berpotensi terus berulang.
“Kalau pembenahan sistem tidak dilakukan secara menyeluruh, penyimpangan seperti keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas akan terus muncul,” kata Willy.
Pada Kamis (24/9/2026), Komisi XIII juga melakukan peninjauan ke lokasi. Peninjauan berlangsung pagi hingga siang di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, terutama di area rumah yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman. Dari penelusuran tersebut, terlihat sejumlah bangunan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, yang kemudian menjadi dasar kekhawatiran publik atas kesenjangan perlakuan di lingkungan lapas.
Lapas Cibinong sendiri diketahui menjadi tempat menjalani hukuman bagi sejumlah terpidana kasus besar. Di antara nama yang pernah atau sedang menjalani pidana di lapas tersebut adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjalani penahanan di Lapas Cibinong sejak 19 Agustus 2023, setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Salemba. Ia divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah menempuh kasasi di Mahkamah Agung.
Selain Ferdy Sambo, eks ajudannya Ricky Rizal atau Bripka RR serta Kuat Ma’ruf yang berstatus mantan asisten rumah tangga juga pernah ditahan di Lapas Cibinong. Putusan terhadap Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Nama lain yang juga tercatat berada di Lapas Cibinong adalah Harvey Moeis, terpidana korupsi tata niaga komoditas timah. Eksekusi penahanan Harvey Moeis dilakukan sejak Juli 2025 usai ia divonis 20 tahun penjara. Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis tersebut dinyatakan tetap.
Sementara itu, Rahmat Effendi atau Pepen, mantan Wali Kota Bekasi, juga pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 terkait kasus suap dan gratifikasi ketika menjabat. Pepen divonis 12 tahun penjara.
Dalam konteks tersebut, temuan Ombudsman menjadi perhatian karena menyangkut standar fasilitas yang seharusnya berlaku bagi seluruh warga binaan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Komisi XIII menilai temuan tentang fasilitas menyerupai apartemen dan dugaan komersialisasi serta pungli membutuhkan klarifikasi segera dari pihak terkait.
Willy menegaskan bahwa Komisi XIII akan melakukan rapat dan meminta keterangannya langsung dari pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan fasilitas serta pengawasan di lapas. “Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman menyatakan pihaknya masih akan mendalami dugaan yang telah ditemukan, termasuk memperjelas pihak yang diduga melakukan komersialisasi klaster serta mekanisme pungutan yang disebut terjadi secara berkala. Apabila hasil pendalaman menguatkan temuan tersebut, proses evaluasi serta penindakan dinilai akan menjadi agenda penting bagi pembenahan sistem pemasyarakatan agar tidak ada perlakuan berbeda di lingkungan lapas. (*)








































