JAKARTA – Dugaan praktik istimewa bagi narapidana kelas kakap di balik tembok lembaga pemasyarakatan kembali terbongkar secara telanjang. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati, mengonfirmasi bahwa koruptor Jimmy Masrin menghuni sebuah rumah berfasilitas mewah yang berdiri di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Konfirmasi tersebut disampaikan Syafrida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026, usai Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dalam video sidak yang viral, tampak sebuah rumah bercat putih dengan fasilitas layaknya hunian pribadi, bukan sel tahanan. Ketika petugas masuk, seorang pria di dalam rumah tersebut langsung mengunci diri, memicu kecurigaan. Di dalam rumah itu, petugas menemukan bingkai foto Jimmy Masrin terpajang jelas.
“Oh itu ya kalau itu soal Jimmy, kami mengonfirmasi sebenarnya iya. Karena itu berdasarkan keterangan, dan itu fotonya ada. Dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” ujar Syafrida.
Ia menegaskan dugaan bahwa rumah mewah tersebut ditempati oleh Jimmy Masrin menguat. “Ya sementara dugaan seperti itu. Nanti hasilnya ditanyakan ke pihak Imipas,” sambungnya, merujuk kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Temuan ini sekaligus membantah klaim pihak Lapas Cibinong yang menyebut tidak ada CCTV di rumah mewah tersebut. Menurut Syafrida, kamera pengawas itu ada secara fisik di rumah putih tersebut, meski belum diketahui apakah berfungsi atau sengaja dimatikan.
“Waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya ada sebenarnya. Tapi, apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak tahu,” imbuhnya.
Siapa Jimmy Masrin yang mendapat fasilitas mewah ini menjadi ironi penegakan hukum. Jimmy adalah mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy yang dipenjara karena kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Atas kejahatannya, Jimmy divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara, serta dijatuhi vonis tambahan membayar uang pengganti senilai 32,6 juta dollar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.
Pertanyaannya kini semakin tajam, bagaimana mungkin seorang koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah bisa tinggal di rumah mewah di dalam lapas, sementara narapidana lain berdesakan di kamar yang diisi belasan orang. Jika dugaan ini benar, ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik. (*)








































