JAKARTA | Negara kembali kecolongan dalam melindungi warganya. Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia kini mendekam dalam kondisi memprihatinkan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, bukan sebagai pekerja migran, melainkan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperdagangkan untuk menjadi operator penipuan daring dan judi online.
Modus yang digunakan jaringan TPPO ini klasik namun tetap memakan korban karena lemahnya pengawasan terhadap rekrutmen ilegal di media sosial. Para korban diiming-imingi pekerjaan di pabrik di Malaysia dengan gaji besar. Tawaran itu disebar melalui Facebook oleh agen mandiri yang dikenal dari lingkaran pertemanan. Salah satu korban, Wulamsari, 27 tahun, warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang merupakan istri warga Aceh Besar dan memiliki seorang anak di Indonesia, menjadi potret nyata dari kejahatan tersebut.
Wulamsari berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya mendarat di Antananarivo. Setibanya di Madagaskar, paspornya langsung disita. Ia dan puluhan WNI lain kemudian dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Ketika mencoba mengundurkan diri, mereka justru dipalak dengan denda sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat. Inilah wajah perdagangan manusia modern, di mana korban dipaksa menjadi pelaku kejahatan siber untuk memperkaya sindikat internasional.
Penderitaan berlanjut ketika aparat keamanan Madagaskar melakukan razia di lokasi penipuan tersebut. Alih-alih diselamatkan sebagai korban, 49 WNI itu justru diamankan dan dibawa ke tahanan Gendarmerie. Ironisnya, hingga laporan keluarga masuk ke Pemerintah Desa Labuhan Deli melalui surat resmi bernomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, mereka telah ditahan selama 48 hari tanpa kepastian status hukum, tanpa makanan dan minuman layak, hingga keluarga di Indonesia harus mengirim uang untuk bertahan hidup.
Laporan keluarga yang diterima pada Jumat, 25 September 2026 mengungkap fakta yang lebih keji. Di dalam tahanan, para korban tidur di ruang sempit dan penuh sesak. Laki-laki dipukuli oleh petugas, sementara perempuan mengalami perlakuan tidak senonoh dan pelecehan, bahkan kerap dibawa ke tempat-tempat umum seperti diskotek. Rintihan mereka terekam dalam pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp kepada redaksi pada Rabu, 24 September 2026, memohon agar Presiden Prabowo Subianto segera menyelamatkan mereka.
Kasus ini tidak hanya menimpa warga Sumatera Utara, tetapi juga warga dari berbagai daerah termasuk tiga warga Aceh, yakni Rama Ardiyansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh serta Sara Intan Nuraini asal Aceh Tenggara. Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, akhirnya secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia dengan surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, mendesak pemerintah memastikan status mereka sebagai korban TPPO, bukan pelaku kriminal, serta memberikan akses kekonsuleran dan pendampingan hukum.
Fakta bahwa 49 nyawa harus menunggu 48 hari dalam siksaan di negeri asing sebelum negara bergerak menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan WNI. Selama negara hanya reaktif terhadap laporan keluarga dan membiarkan tawaran kerja fiktif berseliweran di media sosial tanpa penindakan tegas terhadap agen perekrut, maka Madagaskar hanya akan menjadi daftar baru setelah Kamboja, Myanmar, dan Filipina.








































