JAKARTA | Pemerintah secara resmi melakukan penertiban terhadap kawasan pertambangan emas tanpa izin yang dikuasai oleh PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berat berupa operasi pertambangan di luar ketentuan izin usaha pertambangan (IUP) serta ketidakpatuhan terhadap penggunaan kawasan hutan yang merusak ekosistem lingkungan. Berdasarkan data yang dihimpun, total luas wilayah yang ditertibkan mencapai 3.500 hektare, dengan estimasi produksi ilegal di wilayah Nabire secara keseluruhan mampu mencapai 300 hingga 500 kilogram emas per bulan.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pemerintah memastikan bahwa izin usaha PT Kristalin Eka Lestari telah resmi dicabut melalui keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026. Pencabutan izin ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan alasan perusahaan lalai menempatkan jaminan reklamasi serta mengabaikan hak-hak pekerja. Selain sanksi administratif, pihak perusahaan tetap dibebankan tanggung jawab penuh untuk melakukan pemulihan lingkungan dan menyelesaikan kewajiban royalti serta pesangon pekerja.
Dalam upaya mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pengelolaan kawasan tersebut ke depan akan diserahkan kepada PT Antam. Langkah ini diambil sebagai strategi agar negara hadir langsung sebagai operator sekaligus investor guna memastikan kekayaan alam Papua memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya segelintir korporasi. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan penertiban serupa di berbagai lokasi tambang ilegal lainnya meski harus menghadapi perlawanan di lapangan, sebagai bentuk komitmen menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.








































