Berdasarkan pantauan, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Purnomo Satriyadi di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, 29 September, yang dihadiri Sekretaris Daerah Yusrizal, Direktur RSUD H. Sahudin dr. Mhd. Al Fazri, dan sejumlah kepala OPD.
Bupati menyebut langkah ini penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi menghadapi persoalan hukum pemerintahan. Ia pun menyampaikan apresiasi atas manfaat kerja sama yang selama ini terjalin.
Namun, di balik seremoni tersebut, publik patut bersikap kritis. Perpanjangan MoU semacam ini kerap kali hanya menjadi stempel formalitas, menjadi tameng untuk berlindung di balik frasa “sudah didampingi kejaksaan”, sementara di lapangan, persoalan mendasar seperti lemahnya perencanaan anggaran, carut-marut aset daerah, hingga potensi sengketa lahan pembangunan masih terus berulang.
Jika koordinasi dan konsolidasi yang dijanjikan hanya berhenti di ruang rapat bupati, maka MoU periode 2026-2028 ini tidak akan lebih dari sekadar dokumen seremonial yang menghabiskan anggaran rapat tanpa dampak nyata bagi kepastian hukum.
Tantangan sebenarnya bagi Pemkab Aceh Tenggara bukan pada penandatanganan, melainkan pada implementasi. Apakah pendampingan Kejari mampu mencegah gugatan TUN yang merugikan daerah? Apakah pendapat hukum Kejari mampu menghentikan kebocoran keuangan daerah di RSUD dan OPD teknis? Ataukah kerja sama ini hanya akan menjadi alat legitimasi kebijakan yang rawan digugat?
Perpanjangan hingga 2028 harus menjadi momentum untuk transparansi. Masyarakat Aceh Tenggara butuh bukti, bukan janji. Jangan sampai MoU ini justru melemahkan fungsi pengawasan, karena semua kebijakan dianggap sudah benar hanya karena telah dikonsultasikan. (*)








































