slot preparation.lsrs.lu

MK Tegaskan Persetujuan DPR Wajib dalam Perubahan Anggaran Belanja Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 21:32 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap perubahan mendasar terhadap anggaran belanja pemerintah pusat, baik dari sisi organisasi, fungsi, maupun program yang tercantum dalam Undang-Undang APBN, wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Penegasan ini menjadi bagian penting putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang dibacakan Rabu, 16 September 2026.

Keputusan Mahkamah diambil setelah menerima sebagian permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang memberi ruang diskresi lebih luas kepada pemerintah untuk mengubah, menggeser, ataupun menentukan prioritas anggaran lewat Peraturan Presiden. Mahkamah menilai, setiap perubahan yang memberikan dampak fundamental terhadap jumlah belanja pemerintah pusat tetap memerlukan keterlibatan DPR melalui mekanisme persetujuan sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, meski pemerintah mendapat ruang fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaannya tidak boleh lepas dari prinsip checks and balances. Mekanisme pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, menurut Mahkamah, merupakan bentuk perlindungan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap diperbolehkan melakukan kebijakan cepat dalam situasi darurat yang mengancam perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, namun setiap perubahan yang berdampak pada struktur, prioritas, dan penggunaan APBN harus tetap melalui persetujuan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim juga menyoroti pengelolaan Dana Desa, khususnya pada ketentuan mengenai insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. Mahkamah menegaskan, pelaksanaan insentif desa sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat tetap memerlukan pelibatan pemerintah desa dalam pelaksanaan teknisnya. Dengan demikian, kewenangan pusat tidak serta-merta memonopoli seluruh kebijakan tanpa partisipasi pemerintah desa.

Putusan juga menegaskan bahwa ruang diskresi fiskal pemerintah dalam menghadapi ancaman ekonomi harus dijalankan dalam kerangka konstitusional dan tetap berada di bawah pengawasan DPR. Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, tetapi membatasi tafsir dan pelaksanaan pasal-pasal bermasalah agar tetap sejalan dengan prinsip partisipasi dan pengawasan legislatif.

Dengan putusan ini, pemerintah tetap dapat bergerak cepat dalam merespons tantangan ekonomi nasional, namun tidak berarti ruang diskresi terbuka tanpa batas. Segala perubahan signifikan pada anggaran belanja negara dalam UU APBN pasca putusan MK kini wajib mendapat legitimasi dari DPR sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru