JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 harus dimaknai secara bersyarat agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam putusan ini, Mahkamah menafsirkan kembali skema jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai sebagai bagian dari Hak Atas Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan menekankan pentingnya prinsip bertahap dan berbasis evaluasi.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian HGU maksimal adalah 35 tahun, dengan perpanjangan maksimal 25 tahun, dan dapat diperbarui kembali maksimal 35 tahun. Untuk Hak Guna Bangunan, diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan pembaruan maksimal 30 tahun. Sementara Hak Pakai diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan pembaruan maksimal 30 tahun. Seluruh tahapan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan tahapan evaluasi secara ketat, dan bukan diberikan sekaligus dalam satu atau dua siklus masa berlaku.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa skema pemberian hak secara bertahap ini sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 16A pada seluruh ayatnya tidak lagi diperlukan karena tafsir telah diberikan secara eksplisit dalam norma batang tubuh setelah dimaknai Mahkamah. Dengan demikian, penjelasan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti rumusan pasal yang menggunakan frasa satu siklus pertama dan dapat diperpanjang menjadi siklus kedua sebagai bentuk ketidakjelasan norma yang menimbulkan multitafsir. Dalam skema yang sebelumnya ditawarkan undang-undang, HGU dapat diberikan hingga 95 tahun untuk satu siklus, kemudian dapat diperpanjang lagi menjadi siklus kedua dengan durasi yang sama, sehingga total mencapai 190 tahun. Menurut Mahkamah, rancangan seperti ini tidak relevan dengan prinsip kedaulatan negara atas tanah dan berpotensi memarginalkan kepentingan generasi mendatang.
Mahkamah menilai bahwa keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan IKN perlu dihormati, namun tetap harus berada dalam koridor konstitusional. Mahkamah bahkan menyebutkan bahwa kemudahan investasi tidak semestinya hanya dilakukan melalui perpanjangan hak atas tanah dalam durasi sangat panjang, melainkan melalui perbaikan dalam hal kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan iklim usaha yang adil. Mahkamah mengingatkan bahwa lex specialis seperti UU IKN tetap harus tunduk pada asas-asas dasar dalam sistem hukum nasional dan tidak boleh menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain yang tunduk pada kerangka UU Investasi maupun UU Pokok Agraria.
Mahkamah juga menyatakan bahwa desain pemberian hak atas tanah dalam norma a quo harus dipahami sebagai bagian dari proses, bukan pemberian langsung. Terdapat tiga tahap yang dapat dilalui yaitu: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Tiga tahap tersebut harus disesuaikan dengan pelaksanaan investasi berkelanjutan dan hanya dapat diberikan sesuai evaluasi menyeluruh, tidak simultan sejak awal. Mahkamah menyebut skema satu siklus dan dua siklus yang terakumulasi hingga 190 tahun potensial menimbulkan ketimpangan penguasaan dan tak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang mengatur mengenai prinsip pemberian hak atas tanah untuk penanaman modal dalam bingkai perlindungan kepentingan rakyat.
Mahkamah menekankan bahwa pemberian hak yang dilakukan secara sekaligus dalam skema dua siklus tidak menciptakan kepastian hukum, melainkan membuka celah tafsir yang berbahaya secara jangka panjang. Pemahaman mengenai hal ini juga harus diiringi kesadaran bahwa hak atas tanah bukan sekadar obyek investasi namun juga terkait dengan nilai sosial, ekologis, dan kultural yang penting bagi pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah untuk investor, baik domestik maupun asing, harus tetap mengindahkan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan kedaulatan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana dimandatkan konstitusi.
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon mendalilkan bahwa pemberian hak dengan skema dua siklus yang sangat panjang tidak hanya menimbulkan ketimpangan dengan daerah lain, tetapi juga membuka peluang penguasaan tanah oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pihak asing, secara tidak proporsional. Ia menilai bahwa mekanisme tersebut dapat melemahkan posisi negara dalam mengatur dan mengendalikan tanah bagi kepentingan rakyat, khususnya masyarakat lokal dan adat di Kalimantan Timur sebagai wilayah utama IKN ke depan.
Dengan putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa seluruh ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN harus dijalankan sesuai tafsir yang telah diberikan, yaitu mengikuti prosedur pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berdasarkan evaluasi. Dengan demikian, akumulasi masa pemberian hak seperti yang dikhawatirkan Pemohon tidak dimungkinkan berlaku sekaligus. Penjelasan pasal yang sebelumnya menjadi rujukan administratif dalam teknis implementasi pemberian hak atas tanah kini tidak lagi diperlukan karena telah dikoreksi oleh Mahkamah secara menyeluruh dalam norma utama yang telah dimaknai. Pasal tersebut tetap dinyatakan konstitusional bersyarat, selama dimaknai secara bertahap dan tidak otomatis. (*)






































