JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, namun pada saat yang sama menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.
Sikap kontradiktif antara temuan faktual dan amar putusan itu mengemuka dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan bahwa Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan sekolah menengah atas.
Hakim Konstitusi Arsul Sani merinci bahwa dokumen yang diajukan dalam persidangan hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades, bukan ijazah atau sertifikat kelulusan final yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Atas dasar itu, Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai cacat administratif syarat pendidikan patut diperiksa secara substansial.
Namun Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu mengedepankan alasan kedudukan hukum pemohon dan konstruksi kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden. Dengan konstruksi tersebut, MK memutuskan tidak masuk pada amar yang dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara aquo.
Pernyataan yang menjadi bola liar kemudian muncul dalam diskusi hukum yang disiarkan kanal Indonesia Lawyers Club pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam forum itu, para pakar hukum tata negara menyoroti bahwa kendati gugatan tidak diterima secara legal formal, pertimbangan hukum Mahkamah yang secara eksplisit menyebut tidak adanya bukti meyakinkan ijazah justru membuka peluang konstitusional lain di luar MK.
Pertimbangan itu kini ditafsirkan sebagai pintu masuk bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggunakan fungsi pengawasan melalui hak angket atau pembentukan panitia khusus guna melakukan audit investigatif terhadap prosedur verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Sejumlah politisi mulai mewacanakan langkah tersebut, sementara pengamat menilai kelanjutannya sangat bergantung pada dinamika kekuatan politik di parlemen mengingat posisi Gibran sebagai orang nomor dua di republik ini.
Sengketa ini bermula dari permohonan yang diajukan sedikitnya 12 warga yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Pihak pemohon berargumen tidak ditemukannya ijazah SMA setara merupakan cacat serius. Di sisi lain, kuasa hukum pihak terkait menegaskan seluruh proses telah melalui verifikasi resmi dan sertifikat penyetaraan dianggap cukup oleh otoritas pendidikan saat itu.
Menanggapi putusan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum dan menegaskan dirinya kuliah sampai S1 di Singapura, sehingga tidak mungkin melanjutkan pendidikan tanpa menyelesaikan jenjang sebelumnya.
Secara konstitusional, putusan ini menjadi ujian telak bagi integritas lembaga penyelenggara negara. Ketika Mahkamah sendiri menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan namun tidak bisa mendiskualifikasi karena alasan formalitas hukum, publik kini menanti apakah DPR akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius atau justru membiarkannya berakhir sebagai status quo yang mengorbankan prinsip keadilan substantif. (*)








































