slot preparation.lsrs.lu

MK Dituding Jadi ‘Keranjang Sampah’ Persoalan Pemilu, Kuasa Hukum Gibran Ditegur Hakim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:49 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketegangan mewarnai ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat kuasa hukum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, menyampaikan argumennya di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan yang berlangsung pada 24 September 2026 tersebut, kuasa hukum pihak terkait melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang terus menggugat keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Pihak relawan menilai bahwa upaya hukum yang terus berlanjut pasca-pilpres hanya akan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai tempat penampungan masalah atau keranjang sampah bagi segala persoalan pemilu yang semestinya telah selesai.

Dalam keterangannya, pihak terkait menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki batasan kewenangan konstitusional yang jelas. Persoalan mengenai syarat pendidikan maupun sengketa proses pemilu seharusnya diselesaikan melalui lembaga berwenang seperti Bawaslu, bukan dengan membanjiri ruang sidang Mahkamah dengan dalil yang dinilai berulang dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak relawan berargumen bahwa putusan Mahkamah terdahulu mengenai perselisihan hasil pemilihan umum sudah final dan mengikat, sehingga tidak perlu lagi ada upaya untuk mendiskualifikasi pasangan yang telah resmi dinyatakan menang.

Suasana persidangan sempat memanas ketika Hakim Konstitusi Suhartoyo menegur secara langsung kuasa hukum Militan Gibran 08 Nusantara. Teguran tersebut dipicu oleh jawaban kuasa hukum yang dinilai tidak formal dan tidak mencerminkan tata krama persidangan yang semestinya. Hakim Suhartoyo meminta agar pihak terkait bersikap serius dan tidak menjawab pertanyaan hakim dengan gaya bahasa yang santai, seperti menggunakan kata-kata yang kurang pantas dalam forum peradilan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, pihak relawan juga menyoroti bahwa permohonan yang diajukan para pemohon saat ini terindikasi sebagai gugatan dengan iktikad buruk atau vexatious litigation. Mereka menganggap tuntutan agar Mahkamah membatalkan pelantikan atau memerintahkan pemilihan ulang adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan konstitusional. Persidangan ini menyoroti perdebatan panjang mengenai batas pengujian keadilan substantif yang dilakukan Mahkamah, di mana pihak relawan berharap Mahkamah tetap teguh pada koridor hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik yang dipandang tidak lagi relevan dengan tahapan pemilu yang sudah berakhir. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru