JAKARTA | Ketegangan mewarnai ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat kuasa hukum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, menyampaikan argumennya di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan yang berlangsung pada 24 September 2026 tersebut, kuasa hukum pihak terkait melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang terus menggugat keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Pihak relawan menilai bahwa upaya hukum yang terus berlanjut pasca-pilpres hanya akan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai tempat penampungan masalah atau keranjang sampah bagi segala persoalan pemilu yang semestinya telah selesai.
Dalam keterangannya, pihak terkait menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki batasan kewenangan konstitusional yang jelas. Persoalan mengenai syarat pendidikan maupun sengketa proses pemilu seharusnya diselesaikan melalui lembaga berwenang seperti Bawaslu, bukan dengan membanjiri ruang sidang Mahkamah dengan dalil yang dinilai berulang dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak relawan berargumen bahwa putusan Mahkamah terdahulu mengenai perselisihan hasil pemilihan umum sudah final dan mengikat, sehingga tidak perlu lagi ada upaya untuk mendiskualifikasi pasangan yang telah resmi dinyatakan menang.
Suasana persidangan sempat memanas ketika Hakim Konstitusi Suhartoyo menegur secara langsung kuasa hukum Militan Gibran 08 Nusantara. Teguran tersebut dipicu oleh jawaban kuasa hukum yang dinilai tidak formal dan tidak mencerminkan tata krama persidangan yang semestinya. Hakim Suhartoyo meminta agar pihak terkait bersikap serius dan tidak menjawab pertanyaan hakim dengan gaya bahasa yang santai, seperti menggunakan kata-kata yang kurang pantas dalam forum peradilan tinggi.
Lebih jauh, pihak relawan juga menyoroti bahwa permohonan yang diajukan para pemohon saat ini terindikasi sebagai gugatan dengan iktikad buruk atau vexatious litigation. Mereka menganggap tuntutan agar Mahkamah membatalkan pelantikan atau memerintahkan pemilihan ulang adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan konstitusional. Persidangan ini menyoroti perdebatan panjang mengenai batas pengujian keadilan substantif yang dilakukan Mahkamah, di mana pihak relawan berharap Mahkamah tetap teguh pada koridor hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik yang dipandang tidak lagi relevan dengan tahapan pemilu yang sudah berakhir. (*)








































