JAKARTA | Partai Golkar akhirnya angkat bicara mengenai status kepengurusan Nusron Wahid menyusul santernya isu keterlibatan sejumlah orang dekatnya dalam kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Nusron Wahid sebenarnya telah mengajukan pengunduran diri dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Namun, pengakuan tersebut memicu tanda tanya publik karena partai terkesan baru mengonfirmasinya saat kasus korupsi yang menyeret nama-nama di sekitar menteri tersebut mencuat ke permukaan.
Dalam diskusi yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa informasi mengenai pengunduran diri tersebut diperoleh dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai. Menurutnya, alasan pengunduran diri yang sempat disampaikan secara terbatas adalah karena adanya aktivitas lain yang ingin difokuskan oleh Nusron. Meski demikian, Doli menegaskan bahwa Nusron Wahid hingga saat ini tetap berstatus sebagai kader Partai Golkar. Pihak partai berdalih bahwa proses administrasi mengenai perubahan struktur kepengurusan memang memerlukan waktu dan prosedur revitalisasi internal, sehingga status pengunduran diri tersebut baru akan terlihat jelas dalam Surat Keputusan (SK) baru yang direncanakan terbit dalam waktu dekat.
Di sisi lain, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M. Syarif, menekankan pentingnya profesionalisme lembaga antirasuah dalam mengusut kasus ini tanpa terpengaruh oleh tekanan politik apa pun. Laode menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN ini memiliki magnitudo yang sangat besar, dengan nilai barang bukti yang ditaksir melebihi seratus miliar rupiah, angka yang jauh melampaui operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah ditangani KPK pada periode sebelumnya. Ia mendesak agar KPK bertindak tegas dan transparan. Jika memang terdapat bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk orang-orang dekat menteri yang telah disebut oleh penyidik, KPK harus segera melakukan pemeriksaan tanpa keraguan.
Lebih lanjut, Laode mengingatkan bahwa penyebutan nama menteri oleh KPK dalam tahap awal penyidikan seharusnya didasari oleh bukti-bukti awal yang kuat. Ia memperingatkan bahwa jika KPK tidak segera melakukan tindakan progresif seperti pemeriksaan saksi atau penggeledahan di objek-objek krusial, hal itu justru akan menimbulkan spekulasi liar di masyarakat dan berisiko merusak citra penegakan hukum itu sendiri. Hingga saat ini, publik masih menanti kelanjutan proses hukum tersebut, apakah pengunduran diri Nusron Wahid dari kepengurusan partai akan berdampak pada jalannya penyidikan atau sekadar menjadi manuver di tengah badai kasus korupsi yang mengguncang kementerian tersebut. (*)








































