Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:16 WIB

50546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

BERAWAL dari kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang secara sepihak memutus kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dengan alasan yang sangat politis yaitu TPP Desa yang mengikuti pemilu legislatif pada tahun 2024, tidak lagi diperpanjang kontraknya sebagai TPP Desa. Tentunya kebijakan Menteri desa tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mengingat KPU dan Menteri desa sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa TPP Desa yang mengikuti pemilu legislatif tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Menteri Desa telah mengakibatkan terjadi pemutusan kontrak ribuan TPP Desa yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, tanpa memperoleh pesangon atau bentuk penghargaan lain dari kementerian desa. Belakangan ditemukan adanya dugaan, kebijakan Menteri desa amat beraroma politis, mengingat masuknya para TPP Desa dari kader-kader partainya Menteri Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil perjuangan dari para TPP Desa yang diputus kontraknya secara sepihak oleh Kementerian Desa, akhirnya Ombusman RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh jajaran Kementerian Desa dalam proses evaluasi kinerja pendamping desa yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja ribuan TPP Desa.

Terkait dengan temuan Ombusman RI, pihak kementerian desa wajib segera melakukan koreksi, untuk memulihkan kembali hak TPP yang telah diputus kontraknya secara sepihak dan dinyatakan pemutusan kontrak TPP Desa oleh Kementerian Desa adalah tindakan maladministrasi. Sudah saatnya negara hadir melindungi hak-hak warga negaranya, bukan berusaha menutupi kesalahan Menteri Desa yang amat merugikan rakyat.

Berita Terkait

Kritik, Evaluasi, dan Harapan: Menatap Peran Baitul Mal Secara Objektif
MBG, Korupsi, Dan Pengkhianatan Dari Lingkar Kekuasaan
RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
Termul dan Sindroma Dunning-Krruger
Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Hery Yanda Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya.Dukung Penuh Investasi Rp200 Triliun, Minta Oknum Luar Tak Giring Opini Negatif Kepada Masyarakat
Fraksi Partai GOLKAR Apresiasi Bupati TRK, ajak Masyarakat Dukung Investasi Rp 200 Triliun
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:42 WIB

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo

Rabu, 15 April 2026 - 03:37 WIB

Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:45 WIB

Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:30 WIB

Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:15 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:31 WIB

KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB