Mendagri Minta Camat Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 04:15 WIB

50708 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, meminta camat untuk menjaga netralitasnya di Pemilu 2024 dan Pilkada.

Menurut Tito, memasuki tahun politik maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dengan ketat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam mendukung calon-calon tertentu.

Hal tersebut disampaikan Tito melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Camat dalam Mendukung Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik di Pilkada maupun Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif tetaplah pada prinsip netral,” ujar Tito.

Tito juga meminta camat dan pemerintah daerah setempat untuk membantu penyelenggara pemilu dalam prosesnya agar terwujud Pemilu 2024 yang aman, sukses, dan jurdil.

Tito mengimbau agar kejadian banyaknya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tumbang akibat kelelahan di Pemilu 2019 agar tidak kembali terulang.

Menurutnya, kejadian banyaknya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tumbang akibat kelelahan agar tidak kembali terulang.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen.

Dikutip dari situs Kemendagri, jenis pelanggaran tersebut beragam dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye.

Selain itu, Tito meminta pemerintah daerah bantu kebutuhan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu).

Kedua penyelenggara negara itu masih banyak terikat masalah perkantoran dan gudang logistik untuk keperluan Pemilu 2024.

“Bantu KPU dan Bawaslu dalam bidang sarana dan prasarana,” ujar Tito.

Tito mengaku dapat keluhan langsung dari KPU dan Bawaslu mengenai kurangnya sarana dan prasarana.

KPU dan Bawaslu juga meminta kepada Tito untuk menyampaikan kepada kepala daerah sampai tingkat kepala desa membantu fasilitas yang diperlukan, seperti kantor dan gudang logistik.

“Kecamatan mungkin punya, dibantu untuk dipinjamkan dulu,” katanya.

Adapun masalah gudang logistik ini pernah disampaikan Deputi Dukungan Bidang Teknis KPU Eberta Kawima. Penyebab kurangnya gudang logistik ini adalah minim anggaran, sekalipun untuk sewa gudang.

“Teman-teman kami kadang agak kesulitan kalau untuk menyewa. Kita memang sediakan anggaran untuk sewa, tapi ada kalanya memang anggaran itu atau sewanya mungkin terlalu mahal sehingga anggarannya mungkin menjadi tidak cukup,” kata Eberta.

Karena itu, KPU meminta dukungan fasilitas gudang kepada pemda untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami sebetulnya tidak menghendaki sangat mewah tapi yang penting cukup. Jadi mungkin barangkali bisa dibantu gudang,” papar dia.

Gudang itu diperlukan ketika KPUD sudah tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk alat perlengkapan pemilu. Atau, biasa disebut logistik, tidak mengalami kendala.

KPU bukan tidak memiliki tempat sama sekali. Eberta mengungkapkan KPU total memiliki 549 gudang. Dari jumlah itu sebanyak 272 adalah milik sendiri, kemudian 147 statusnya pinjam pakai, dan sewa sebanyak 105.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru