JAKARTA, 18 September 2026 — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan perlawanan keras menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menyeret Febrie ini disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara besar, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dalam keterangannya, Febrie mengaku terkejut sekaligus heran dengan status hukum yang disematkan kepadanya. Selama 33 tahun meniti karier sebagai jaksa, ia mengklaim tidak pernah sekalipun tersandung masalah disiplin, diperiksa, atau dilaporkan oleh bagian pengawasan. Febrie menegaskan bahwa sangkaan tersebut merupakan upaya “amputasi” terhadap keberhasilannya dan tim dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi kakap di Indonesia yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Febrie secara tegas membantah tuduhan pemerasan maupun kepemilikan aset ilegal, termasuk sangkaan terkait emas seberat 74 kilogram yang dialamatkan kepadanya. Ia berargumen bahwa seluruh data transaksi dan penanganan perkara di Gedung Bundar bersifat abadi dan terdokumentasi dengan baik. Febrie juga menepis tuduhan bahwa dirinya memiliki izin usaha pertambangan, meminta proyek pemerintah, menguasai konsesi sawit, maupun mengatur kuota impor.
Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan sepak terjangnya dan sengaja memberikan informasi yang keliru kepada Presiden terkait perkara ini. Febrie menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah bentuk “penggergajian” terhadap jaksa yang konsisten memberantas korupsi. Meski kini harus menghadapi persidangan, ia meminta majelis hakim untuk melihat latar belakang perkara ini secara jernih dan objektif. Ia pun berpesan kepada para juniornya di Kejaksaan untuk tetap menjaga keberanian dalam membela kepentingan bangsa dan rakyat demi mencapai kemakmuran nasional, meskipun menghadapi tekanan internal yang berat. (*)








































