JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan mendadak pada posisi Kapolri serta pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai sebagai strategi politik untuk menegaskan kemandirian kepemimpinannya. Keputusan yang diambil secara tiba-tiba ini ditengarai menjadi cara untuk melepaskan diri dari pengaruh kekuatan eksternal yang selama ini kerap membayangi jalannya pemerintahan.
Dalam analisis yang dikutip dari Mahfud MD Official, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri yang dilakukan secara mendadak merupakan langkah taktis untuk memastikan transisi kekuasaan berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, Prabowo telah berupaya melakukan pergantian ini berkali-kali di masa lalu, namun selalu terkendala oleh berbagai kepentingan dan tekanan politik yang membuat rencana tersebut tertunda hingga akhirnya berhasil dieksekusi pada tanggal 1 Oktober.
Mahfud menyoroti peran strategis Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dianggap mampu mengawal proses pergantian tersebut dengan sangat rapi. Kecepatan proses administrasi dari pengumuman, uji kepatutan dan kelayakan, hingga persetujuan parlemen yang dilakukan dalam satu hari menunjukkan adanya perencanaan matang untuk meminimalisir ruang gerak bagi pihak-pihak yang mungkin mencoba menggagalkan keputusan presiden. Mantan Kapolri tersebut selanjutnya dialihkan ke posisi di Kantor Staf Presiden (KSP), yang dalam pandangan Mahfud, merupakan upaya untuk menempatkan figur tersebut dalam posisi yang tidak lagi memiliki kewenangan strategis atau bersinggungan langsung dengan publik.
Di sisi lain, Mahfud juga mengkritisi pembentukan Wantimpres yang dinilai dilakukan secara terburu-buru sebagai bentuk reaksi atas dinamika politik yang terjadi. Ia mengingatkan bahwa pembentukan lembaga tersebut sebenarnya telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa dewan pertimbangan harus dibentuk maksimal tiga bulan setelah presiden dilantik. Meski demikian, ia memandang pelanggaran administratif ini lebih kepada kecerobohan tata negara dibandingkan pidana. Ia pun meragukan efektivitas Wantimpres ke depan, mengingat secara hukum anggota lembaga tersebut dilarang untuk mengeluarkan pernyataan atau berinteraksi langsung dengan publik terkait perkembangan politik, sehingga fungsi advisnya hanya terbatas di ruang privat presiden. (*)








































