BOGOR – Skandal klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong terus berbuntut panjang. Kini sorotan tajam mengarah kepada mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, terkait dugaan ketidakwajaran laporan harta kekayaan dan praktik pungutan terhadap warga binaan.
Berdasarkan pantauan yang beredar luas di media sosial, sebuah infografis mengungkap dugaan bahwa Wisnu Hani Putranto tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur dalam LHKPN. Selain itu, ia juga dituding meminta sejumlah uang kepada narapidana untuk mendapatkan fasilitas tertentu di dalam lapas. Informasi tersebut menyebar cepat dan memicu kemarahan publik.
Peristiwa ini mencuat pada 29 September 2026, bersamaan dengan mencuatnya temuan hunian mewah bak apartemen di area belakang Lapas Cibinong. Temuan yang sebelumnya dibongkar Ombudsman RI itu mengungkap adanya bangunan berfasilitas lengkap dengan foto terpidana korupsi Jimmy Masrin di dalamnya. Dari sanalah, nama Wisnu Hani Putranto mulai disorot dan akhirnya dinonaktifkan bersama empat pejabat struktural lainnya.
Apa yang menjadi persoalan utama adalah dugaan adanya bisnis haram di balik tembok penjara. Jika benar ada pungutan kepada napi untuk menempati klaster mewah, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan praktik pemerasan yang terstruktur. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, diduga disulap menjadi lahan jual beli fasilitas.
Siapa sosok yang disorot sudah jelas. Wisnu Hani Putranto merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Lapas Cibinong selama skandal itu berlangsung. Sebagai Kalapas, ia memiliki kewenangan penuh atas penempatan warga binaan dan pengelolaan aset di dalam lapas. Karena itu, alasan tidak tahu sulit diterima akal sehat.
Di mana dugaan pungli itu terjadi berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang belakangan dikenal dengan istilah klaster mewah. Bangunan-bangunan di area belakang lapas yang semula disebut sebagai rumah dinas, ternyata diduga kuat disewakan kepada napi yang mampu membayar.
Mengapa dugaan soal LHKPN menjadi penting karena berkaitan dengan integritas pejabat. Ketidakwajaran antara profil jabatan dan harta kekayaan yang dilaporkan menjadi indikator awal adanya aliran dana yang tidak sah. Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka secara transparan LHKPN yang bersangkutan dan menelusuri asal-usul hartanya.
Bagaimana respons publik terlihat dari ramainya komentar yang menuntut pengusutan tuntas. Kasus ini tidak bisa berhenti pada penonaktifan jabatan. Jika dugaan pungli dan ketidakjujuran LHKPN terbukti, maka harus ada proses pidana, bukan sekadar sanksi etik.
Kejadian pada 29 September 2026 ini menjadi bukti bahwa skandal Lapas Cibinong bukan sekadar soal satu sel mewah. Ini adalah potret buram tata kelola pemasyarakatan yang diduga dikomersialisasi. Ketika narapidana korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah bisa membeli kenyamanan, sementara narapidana miskin berdesakan di sel overkapasitas, maka keadilan di dalam penjara telah mati. (*)








































