slot preparation.lsrs.lu

Mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Disorot Soal LHKPN dan Dugaan Pungli Napi, Publik Desak Usut Tuntas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 08:33 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Skandal klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong terus berbuntut panjang. Kini sorotan tajam mengarah kepada mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, terkait dugaan ketidakwajaran laporan harta kekayaan dan praktik pungutan terhadap warga binaan.

Berdasarkan pantauan yang beredar luas di media sosial, sebuah infografis mengungkap dugaan bahwa Wisnu Hani Putranto tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur dalam LHKPN. Selain itu, ia juga dituding meminta sejumlah uang kepada narapidana untuk mendapatkan fasilitas tertentu di dalam lapas. Informasi tersebut menyebar cepat dan memicu kemarahan publik.

Peristiwa ini mencuat pada 29 September 2026, bersamaan dengan mencuatnya temuan hunian mewah bak apartemen di area belakang Lapas Cibinong. Temuan yang sebelumnya dibongkar Ombudsman RI itu mengungkap adanya bangunan berfasilitas lengkap dengan foto terpidana korupsi Jimmy Masrin di dalamnya. Dari sanalah, nama Wisnu Hani Putranto mulai disorot dan akhirnya dinonaktifkan bersama empat pejabat struktural lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang menjadi persoalan utama adalah dugaan adanya bisnis haram di balik tembok penjara. Jika benar ada pungutan kepada napi untuk menempati klaster mewah, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan praktik pemerasan yang terstruktur. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, diduga disulap menjadi lahan jual beli fasilitas.

Siapa sosok yang disorot sudah jelas. Wisnu Hani Putranto merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Lapas Cibinong selama skandal itu berlangsung. Sebagai Kalapas, ia memiliki kewenangan penuh atas penempatan warga binaan dan pengelolaan aset di dalam lapas. Karena itu, alasan tidak tahu sulit diterima akal sehat.

Di mana dugaan pungli itu terjadi berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang belakangan dikenal dengan istilah klaster mewah. Bangunan-bangunan di area belakang lapas yang semula disebut sebagai rumah dinas, ternyata diduga kuat disewakan kepada napi yang mampu membayar.

Mengapa dugaan soal LHKPN menjadi penting karena berkaitan dengan integritas pejabat. Ketidakwajaran antara profil jabatan dan harta kekayaan yang dilaporkan menjadi indikator awal adanya aliran dana yang tidak sah. Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka secara transparan LHKPN yang bersangkutan dan menelusuri asal-usul hartanya.

Bagaimana respons publik terlihat dari ramainya komentar yang menuntut pengusutan tuntas. Kasus ini tidak bisa berhenti pada penonaktifan jabatan. Jika dugaan pungli dan ketidakjujuran LHKPN terbukti, maka harus ada proses pidana, bukan sekadar sanksi etik.

Kejadian pada 29 September 2026 ini menjadi bukti bahwa skandal Lapas Cibinong bukan sekadar soal satu sel mewah. Ini adalah potret buram tata kelola pemasyarakatan yang diduga dikomersialisasi. Ketika narapidana korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah bisa membeli kenyamanan, sementara narapidana miskin berdesakan di sel overkapasitas, maka keadilan di dalam penjara telah mati. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sambangi Petani di Sawah, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Alsintan dan Infrastruktur Pertanian Simeulue

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB