JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melontarkan pernyataan mengejutkan saat menjalani proses pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Di tengah pengawalan ketat petugas, Febrie secara terbuka menyinggung adanya disinformasi yang sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukum yang kini menjerat dirinya.
Febrie meyakini bahwa Presiden Prabowo telah menerima masukan yang tidak tepat dan keliru mengenai duduk perkara pemerasan yang disangkakan kepadanya. Meskipun tidak merinci detail bentuk masukan tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu tidak berdasar. Ia menantang agar seluruh substansi perkara diuji secara terbuka, transparan, dan jernih di muka persidangan kelak agar kebenaran dapat terungkap.
Selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, Febrie mengklaim dirinya tidak pernah tersangkut masalah etika maupun sanksi dari pihak pengawasan. Ia justru menyoroti rekam jejak prestasinya selama memimpin di Gedung Bundar, termasuk keberhasilan dalam menangani berbagai perkara besar dan upaya pemulihan aset negara yang signifikan. Baginya, situasi hukum yang ia hadapi saat ini merupakan dampak dari keterlibatannya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
Lebih jauh, Febrie mengingatkan bahwa segala data dan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi besar telah tersimpan rapi dalam database di Gedung Bundar dan menjadi data abadi yang tidak bisa dimanipulasi. Ia pun menyatakan tidak pernah terlibat dalam praktik ilegal seperti kepemilikan izin usaha pertambangan, permintaan proyek pemerintah, konsesi sawit, maupun pengaturan kuota impor sebagaimana sering dikaitkan dengan namanya.
Di akhir pernyataannya, Febrie menitipkan harapan kepada para jaksa junior di Gedung Bundar agar tetap teguh dalam membela kepentingan rakyat dan menjaga integritas institusi demi kemakmuran bangsa, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu yang mencoba mengaburkan fakta hukum. (*)








































