JAKARTA | Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam agenda sidang yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, majelis hakim memberikan teguran keras terkait prosedur administrasi yang dijalankan oleh pihak pemohon perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026.
Persoalan muncul ketika pemohon, Syamsul Jaidin, menyerahkan alat bukti P1 hingga P19 yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan hukum acara. Majelis hakim menegaskan bahwa penyerahan bukti yang dilakukan setelah batas waktu perbaikan permohonan, yakni pukul 12.00 WIB, berimplikasi pada ketidaksahan alat bukti tersebut di mata hukum. Meskipun pemohon berargumen bahwa mereka baru memahami aturan teknis mengenai tenggat waktu penyerahan bukti yang telah disegel, majelis hakim tetap bersikap tegas dengan menyatakan bahwa fakta keterlambatan tersebut akan menjadi catatan krusial dalam laporan rapat permusyawaratan hakim.
Selain menyoroti kelalaian administratif, sidang tersebut juga mencatat perkembangan baru terkait perkara nomor 327/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak pemohon dalam perkara 327 secara resmi mengajukan penarikan kembali permohonan mereka. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi penarikan tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat internal mahkamah.
Dalam perkara 324, pemohon melakukan perubahan substansial pada materi permohonan, termasuk penambahan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Kepolisian, serta penguatan dalil terkait prinsip ne bis in idem untuk menjawab keraguan mahkamah atas perkara yang pernah diajukan sebelumnya. Penekanan pada kerugian konstitusional menjadi fokus utama dalam perbaikan permohonan ini, di mana pemohon mendalilkan adanya pertentangan norma terkait kewenangan pemberian izin operasional jasa pengamanan dengan UUD 1945. Kendati upaya perbaikan telah dilakukan, insiden keterlambatan penyerahan bukti menjadi preseden buruk yang mencerminkan kurangnya ketelitian pihak pemohon dalam menjalankan prosedur litigasi konstitusi yang presisi. (*)








































