JAKARTA | Mahkamah Konstitusi resmi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk membedah gugatan sengketa hasil pemilihan umum yang menyoal keabsahan pencalonan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, para pemohon yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, hingga partai politik, melontarkan argumen keras terkait dugaan cacat administratif dan manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Tim kuasa hukum pemohon, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Refly Harun, menegaskan bahwa legitimasi seorang pejabat negara tidak bisa dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh sejak awal. Mereka mendalilkan bahwa ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikantongi Gibran selama proses pencalonan sarat dengan kejanggalan, termasuk dugaan proses penerbitan dokumen yang superkilat dan pengecualian norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai janggal. Para pemohon berpendapat bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menghapus cacat hukum yang melekat pada proses pencalonan, sehingga diskualifikasi menjadi tuntutan utama untuk menyelamatkan marwah demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, para pemohon mendesak agar hakim tidak terjebak pada formalisme prosedural yang hanya mementingkan tahapan pemilu, namun abai terhadap keadilan substantif. Sidang tersebut sempat diwarnai dengan penegasan dari pihak pemohon bahwa mereka telah berupaya menempuh jalur hukum lain, mulai dari pengadilan tata usaha negara hingga bersurat kepada lembaga negara, namun menemui jalan buntu sehingga Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Menanggapi pokok permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi, melalui Hakim Saldi Isra, memberikan catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pemberi keterangan. Majelis meminta transparansi penuh terkait risalah pembahasan revisi aturan main pencalonan pada 2023 silam, serta penjelasan mengenai langkah konkret pengawasan yang telah dilakukan saat polemik syarat pendidikan ini mencuat ke publik. Sidang yang dihadiri oleh pihak termohon dari KPU serta Bawaslu ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terkait dan KPU. (*)








































