slot preparation.lsrs.lu

Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 01:39 WIB

50353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ketegangan serius antara Kapolri dan Jaksa Agung yang sudah berlangsung sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, tanggal 13 Juli 2026.

Mahfud menjelaskan, ketidakharmonisan antar kedua pejabat tertinggi penegak hukum tersebut berdampak langsung pada penanganan kasus korupsi besar, termasuk dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu yang paling mencolok adalah temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar dalam sebuah rumah yang diduga terkait kasus tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka yang jelas.

Ia menilai sikap saling membongkar yang kini muncul sebenarnya lebih baik daripada saling melindungi, karena transparansi menjadi kebutuhan mendesak bagi rakyat. Dalam pandangannya, pelaku seperti Febrie layak menerima hukuman pidana khusus—bahkan hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019—mengingat korupsi merupakan tindak pidana luar biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud pun mempertanyakan keterlibatan TNI yang ikut mengawal penggeledahan di rumah sang tersangka, yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme pengamanan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan polisi. Ia menyinggung adanya dugaan intervensi politik dan kompromi semu antara institusi yang berpotensi mengaburkan keadilan.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti kurangnya koordinasi antara Kapolri dan Jaksa Agung yang bahkan tidak mau duduk satu meja dalam membahas kasus-kasus penting, kecuali dalam sidang kabinet. Sikap ini menurutnya menghambat proses hukum dan menciptakan rivalitas yang merugikan penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama mengatasi konflik tersebut ada pada Presiden, yang harus memberikan arahan dan memastikan kedua institusi bekerja selaras demi tegaknya hukum. Mahfud menilai hingga kini belum terlihat kepemimpinan efektif dari Menko Polhukam atau Menko Bidang Hukum dan HAM untuk mengkoordinasikan penanganan kasus ini.

Mengenai mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatannya, Mahfud menyebut hal itu sebagai keharusan moral sesuai ketetapan MPR dan sebagai langkah awal menegakkan etika pejabat publik. Namun, ia menegaskan proses hukum terhadap Febrie harus terus berjalan tanpa hambatan.

Mahfud juga mengingatkan publik tentang potensi pengambilalihan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi intervensi dari lembaga lain, sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia menyerukan agar Presiden turun tangan memberikan mandat kepada KPK untuk memastikan kasus ini diusut secara tuntas dan bebas dari tekanan politik.

Ujar Mahfud, “Kalau memang tidak ada sinergi dan ada intervensi, KPK harus ambil alih, atau Presiden harus turun tangan supaya hukum ditegakkan dengan adil.”

Pernyataan Mahfud MD yang tajam dan kritis ini menjadi bahan diskusi hangat di masyarakat terkait integritas penegakkan hukum dan dinamika konflik antar institusi di balik layar. Ulasan lengkapnya dapat disimak di kanal YouTube Mahfud MD Official melalui tautan https://www.youtube.com/watch?v=tbeZ84MO8Gg.

(RED)

Berita Terkait

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta
LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru